MAMUJU, BKM — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju berhasil membekuk dua tersangka pencurian spesialis rumah kosong yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Mamuju. Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagianto menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamanakan, di antaranya AC dan AB.
Kedua tersangka ini diketahui merupakan warga Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar. Dijelaskan, kedua tersangka (AB dan AC, red) diketahui telah menjalankan aksinya sekitar dua tahun. Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura mencari tempat kost.
AC ditangkap di kediamannya di Desa Bambu pada Kamis (9/6) pukul 19.00 wita. Sedangkan AB dibekuk di rumah kostnya di Karema sekitar pukul 23.00 wita. ”AC telah mengakui perbuatannya. AC ini telah beroperasi di 35 TKP. Sementara AB ini merupakan sindikat pencopetan. Keduanya merupakan target operasi kita,” ungkap Eko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (10/6).
Saat penggerebekan berlangsung, AC mencoba melarikan diri. Namun petugas kepolisian mengambil langkah tepat dengan cara melumpuhkan AC menggunakan timah panas dibagian betis. AC dan AB ditangkap berikut barang buktinya, yakni dua sepeda motor, satu unit TV, sebanyak 30 HP, dan 10 laptop serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Totalnya mencapai kisaran ratusan juta rupiah. (ala/mir/c)