MAKASSAR, BKM– Harga daging sapi di sejumlah daerah cukup melonjak selama Ramadan. Di beberapa daerah di Pulau Jawa misalnya, harga daging sapi hingga Rp120 ribu per kilogram.
Namun, tidak demikian dengan di Sulsel. Untuk memastikan harga daging sapi di daerah ini masih stabil, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang dan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel melakulan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Makassar, Senin (13/6) dinihari.
Dari pantuan langsung di tempat itu, ternyata harga daging sapi berada di kisaran Rp85 ribu perkilogram, dan sampai di tangan konsumen seharga Rp90 ribu per kilogram.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan optimis harga daging sapi di Sulsel bisa di angka Rp 80 ribu, sesuai harapan Pemerintah Pusat. Namun, hal itu tentu tidak bisa dicapai dalam jangka pendek. Hal tersebut dikatakan, Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Dia menambahkan, apa yang diinginkan pemerintah pusat agar harga daging sapi Rp80 ribu per kilogram bisa dicapai di Sulsel. Hal itu-pun berdasarkan pertemuan dengan asosiasi pedagang daging sapi yang dilakukan tiga minggu sebelum Ramadan.”Mereka menyampaikan harga daging sapi di Sulsel dalam situasi normal Rp90 ribu per kilogram,” kata Syarkawi, di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulsel dengan KPPU dalam rangka peningkatan pemahaman pelaksanaan undang-undang terkait larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (13/6).
Menurut Syarkawi, jika sapi-sapi tersebut berasal dari kabupaten, tentunya harus ada insentif untuk transportasi dan tidak ada retribusi atau pungutan lain, maka harga daging sapi yang diinginkan Presiden Jokowi bisa Rp80 ribu per kilogram.
“Daging sapi di Sulsel bisa menjadi patokan. Karena seolah-olah di Jawa, khususnya Jakarta, harga daging sapi di bawah Rp100 ribu pedagangnya rugi. Sehingga, ini bisa jadi catatan tersendiri bagi pemerintah pusat,” ujarnya.
Syarkawi menambahkan, KPPU memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Instruksi Presiden, KPPU bertindak setegas-tegasnya terhadap persekongkolan yang dilakukan pelaku usaha, terutama yang merugikan rakyat kecil. Kalau perlu, KPPU matikan saja usaha seperti itu.
Sedangkan untuk harga bawang merah, kata Syarkawi, diharapkan Rp25 ribu per kilogram. Yang menyebabkan kenaikan harga adalah stok manajemen secara nasional. Secara nasional, stok bawang merah 1,2 juta ton, sedangkan yang dikonsumsi hanya 975 kilogram per tahun. “Kenaikan harga ini karena ada jalur distribusi yang panjang yang harus dilewati. Akhirnya sampai di pasar harganya Rp40 ribu per kilogram. Ini tugas kita, membereskan tata niaga pangan,” imbuhnya.
Ketua KPPU juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Pinrang, yang tidak memberi izin penggilingan beras besar karena akan mematikan 200 penggilingan kecil milik rakyat.”Kebijakan Bupati Pinrang sesuatu yang positif karena mengurangi penguasaan pasar. Jika ada penguasaan, maka gejolaknya lebih besar. Saya harap Sulsel bisa jadi percontohan untuk daerah penindakan hukum monopoli dan persaingan usaha,” papar Syarkawi.
Sementara, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, mengatakan, diperlukan lembaga yang kredibel untuk mengawasi dan melakukan penindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sejauh ini, KPPU telah berhasil menempatkan diri sebagai lembaga pengawas.(rhm/war)