Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Bentuk Tim Pengawas THR

MAROS, BKM — Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Maros diminta untuk membentuk tim pengawasan tunjangan hari raya (THR).
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maros, Akbar Endra, saat menanggapi sejumlah perosalan THR jelang Ramadan, Rabu (15/6).
Akbar mengatakan, pembentukan tim ini dianggap perlu mengingat banyak perusahaan yang membandel dan enggan memberikan THR untuk karyawannya. Hal itu juga untuk menindaklanjuti pengaduan dan masalah THR yang dialami pekerja di Maros.
“Dinsosnakertrans harus membentuk tim khusus pengawasan Pemberian THR untuk karyawan swasta. Ini tidak boleh diabaikan. Sebisa mungkin tim ini akan mengkoordinir pengaduan-pengaduan dari pekerja, perusahaan untuk menyelesaikan masalah THR,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Akbar menambahkan, objek pengawasan tim ini, yaitu perusahaan dan tenaga kerja yang tersebar di Maros. Tim ini harus proaktif untuk melindungi hak-hak karyawan. Menurut Akbar, nantinya tim pengawas akan memantau ke perusahaan bersama anggota Komisi III DPRD Maros.
“Posko dan tim pengawasan ini untuk menampung pengaduan dan para karyawan yang terbelit masalah THR. Setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk itu,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, kata Akbar, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus, wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya. Sementara untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerjanya 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.
Menanggapi permintaan itu, Kepala Dinsosnakertrans Maros, Muhammad Alwi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghimbau seluruh perusahaan untuk melaksanan pemberian THR. Jika ada yang tidak membayar maka Dinsosnakertrans akan memberikan sanksi. Sedikitnya tercatat sekitar 200 perusahaan yang aktif di Maros.
“Untuk menghindari tindakan perusahaan nakal yang enggan memberikan THR, maka Dinsosnakertrans akan membuat surat edaran terkait pembayaran THR,” jelasnya. (ari-ril)

Exit mobile version