BARRU, BKM — Fraksi yang menolak pembahasan LKPJ Bupati Barru di DPRD, Kamis (15/6) bertambah. Dua fraksi yakni F-Partai Golkar dan F-PKS juga mengikuti jejak tiga fraksi lainnya yakni F-PD, F-PN dan Fraksi Partai Gerindra melakukan aksi walk out saat penyerahan LKPJ Bupati beberapa waktu lalu.
Artinya dari tujuh fraksi di dewan, 5 fraksi diantaranya menyatakan secara terbuka menolak membahas LKPJ. Dua fraksi lainnya F-PDIP dan F-PPP tetap bersedia melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati.
Ketua DPRD Barru Hj Andi Nurhudayah Aksa saat dikonfirmasi kemarin di Gedung DPRD mengakui hal ini. Dia menyatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak dengan langkah yang diambil ke 5 fraksi tersebut. Sebab keputusan fraksi merupakan hasil dari musyawarah setiap fraksi.
Pandangan penolakan ini terungkap ketika dilakukan verifikasi pandangan fraksi. Penolakan itu sudah menjadi 5 fraksi dari 7 fraksi yang ada dan hanya F-PDIP yang bertahan. “Sedangkan F-PPP belum bisa bersikap, karena tidak menerima dan tidak juga menolak,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP Arivai Muin tegas menyatakan sikapnya konsisten dari awal sampai sekarang mendukung LKPJ Bupati. Kami memiliki pertimbangan sesuai kemufakatan fraksi kami yang memandang bahwa penolakan berarti merugikan masyarakat. Contoh banyak anggaran tidak turun karena APBD ditolak dan imbasnya DID senilai Rp 20 milyar lebih, tidak bisa lagi diterima karena WTP gagal diraih, setelah adanya temuan BPK,” tandas Arivai.
Fraksi PPP melalui H Sirua Mustafa yang dihubungi via handphone hanya memberikan jawaban datar bahwa kalau sudah 5 fraksi yang menolak berarti sudah cukup. Kami dari PPP tidak bersikap abu-abu dan ragu-ragu.” Lebih pantas jika langkah fraaksi kami disebut abstain. Alasan abstain karena satu dari tiga anggota fraksi PPP yakni Andi Wawo merasa keberatan karena tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” kata H Sirua berkelit.
Sementara itu juru bicara fraksi penolak LKPJ Andi Haeruddin mengemukakan alasan penolakan pihaknya terhadap LKPJ karena ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan eksekutif. Intinya APBD Pokok 2015 senilai Rp 819 Milyar yang diajukan tidak sesuai dengan APBD Perubahan yang berjumlah Rp 1 Triliun dan kenapa semua itu dilaksanakan tanpa persetujuan dewan. “Sebenarnya sangat banyak langkah eksekutif yang dinilai salah karena semestinya didasari oleh Perda. Tetapi realitasnya justru menggunakan peraturan Bupati,” pungkas Andi Haeruddin.
Menurutnya ada bagian dokumen yang diajukan eksekutif harusnya diteken Penjabat Bupati ketika itu, karena berada diposisi Desember 2015. Tapi justru yang bertandatangan Bupati Andi Idris Syukur.
“Ini kan kesalahan fatal karena Andi Idris resmi sebagai Bupati nanti pada 17 Februari 2016,” bebernya (udi/C)