Site icon Berita Kota Makassar

ACC Minta Kejati Tak Tebang Pilih

MAKASSAR, BKM — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar diminta tidak bersikap tebang pilih dalam melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Hal itu disampaikan, Staff Peneliti Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi saat menanggapi proses penahanan para tersangka yang dilakukan pihak Kejati Sulselbar.
“Kami minta dalam penetapan tersangka kasus Dana Aspirasi Jeneponto tidak bersikap tebang pilih. Juga kepada Aspidsus yang baru kami harap bisa bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Wiwin Suwandi, Kamis (16/6).
Tak hanya itu, kata Winwin, Aspidsus sedianya mampu menuntaskan sejumlah kasus yang, kini ditangani Pidsus Kejati Sulselbar. “Jangan hanya ditumpuk-tumpuk saja, Aspidsus yang baru kita harap punya keberanian untuk tuntaskan, kasus-kasus lainnya,” tandas Wiwin.
Wiwin mengatakan sikap tebang pilih Kejati Sulselbar, dalam penanganan perkara bukan lagi suatu hal yang baru. Melainkan penyakit lama. Menurut dia praktik korupsi, bukan hanya sebatas korupsi saja ada juga praktik kolusi.
Praktek kolusi, banyak terjadi di institusi penegak hukum. Seperti dalam penanganan kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto ini, terkait soal penahanan tiga tersangka lain yang kini masih tanda tanya.
“Jangan politisasi kasus korupsi. Karena mempolitisasi kasus korupsi sama saja mempolitisasi penegakan hukum,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin. Menurutnya, Kejati harus bersikap tegas serta adil terhadap sangsi penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Tiga tersangka lainnya harus di tahan juga di Sel tahanan, biar adil,” tegas Habibi.
Menurut dia tidak ada alasan bagi pihak kejati untuk menunda penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. “Agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi dan tidak mencederai institusi Kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, dua diantaranya telah lebih dulu ditahan. Keduanya adalah Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru (Pra penuntutan) dan mantan Anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin. Sedangkan tiga tersangka lain yaitu, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Legislator Jeneponto Burhanuddin, dan mantan Anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika, yang kini kasusnya masih ditangani penyidik dan masih jadi tanda tanya apakah akan ditahan dalam sel atau tidak. (mat-ril)

Exit mobile version