Site icon Berita Kota Makassar

Disnakkan Tabur 400 Ribu Benih Ikan

SIDRAP, BKM — Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sidrap tahun ini kembali menabur benih ikan (restocking) di sejumlah wilayah, utamanya di pesisir Danau Sidenreng. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan ekosistem hidup di danau, terutama penghasilan nelayan di sepanjang pesisir Danau Sidenreng.
Pada tahap pertama, sekitar 300 ribu benih ikan dilepas di pesisir danau Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Senin (13/6). Sementara, tahap kedua sekitar 100 ribu benih ikan ditebar di pesisir danau di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Rabu (14/6).
Kepala Disnakkan Sidrap, Patahangi Nurdin, Kamis (16/6) mengatakan, tahun ini tahap pertama dan kedua penebaran benih ikan air tawar dilaksanakan di Kecamatan Watang Sidenreng dan Kecamatan Pitu Riase, dengan jumlah total sekitar 400 ribu. Ada tiga jenis ikan yang ditebar, yakni mas, nila dan tawes.
“Masih ada dua lokasi restocking yang belum kita datangi, yakni pesisi danau di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, dan Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang. Di daerah ini kita akan tebar sebanyak 225 ribu benih ikan,” katanya.
Menurut Patahangi, restocking tersebut merupakan program tahunan oleh pemerintah melalui Disnakkan. Hal ini dilaksanakan untuk tetap melestarikan ekosistem danau di Kabupaten Sidrap. “Hal ini juga untuk meningkatkan pruduksi dan pendapatan para nelayan,” kata mantan Camat Kulo ini.
Sementara, Kepala Bidang Perikanan, Laenggeng Kote menambahkan, untuk tahun ini restocking akan dilaksanakan di empat wilayah dengan jumlah benih ikan sebanyak 425 ribu.
Dia menyebut, ada lima lokasi pembenihan ikan yang akan ditempati untuk mengambil tiga jenis benih ikan tersebut, yakni Balai Benih Ikan (BBI) Pangkajene, BBI Passeno, BBI Majjelling, dan BBI Kalosi, serta Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Pinrang.
Pemerintah berharap kepada para nelayan untuk tidak menangkap ikan kecil, serta menggunakan alat tangkap yang tidak dianjurkan. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang larangan menggunakan alat tangkap ikan sembarangan yang bisa membahayakan populasi ikan air tawar. (ady/rus/c)

Exit mobile version