Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kasat Bantah Punya Narkoba

MALILI, BKM — Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir angkat bicara soal kesaksian Brigpol Yonel di Pengadilan Negeri Malili terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Emmang Tile sebagai terdakwa.
Yonel, terdakwa narkoba dalam berkas perkara terpisah mengaku, sabu-sabu yang dibeli ke Emmang merupakan pesanan dari Takdir.
Kalau Takdir pula yang memberikan uang Rp1 juta kepada dirinya untuk membeli barang haram tersebut.
Pernyataan saksi di PN ini sontak membuat Takdir bereaksi. Kasubag Progar Bagren Polres Enrekang ini menegaskan, dirinya tak pernah memesan sabu-sabu, apalagi sampai memilikinya seperti yang diuraikan saksi.
Menurut Takdir, saat menjabat Kasat Narkoba di Polres Luwu Timur, dia tidak pernah memberikan uang Rp1 juta kepada Yonel untuk membeli sabu.
Yang benar, kata Takdir, saat sedang menyelidiki kasus, dia meminta Yonel menghubungi Emmang yang saat itu menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Timur.
“Emmang masuk dalam Target Operasi (TO) saat itu. Sehingga saya meminta kepada Yonel untuk menghubunginya. Ternyata, Emmang sementara sedang membeli sabu di Bonebone, Luwu Utara,” ungkapnya.
Disela-sela komunikasi antara Yonel dan Emmang Takdir meminta Yonel menjebak Emmang dengan cara membeli sabu-sabu. Saat itu, Yonel langsung melakukan transaksi dengan cara mentransfer uang Rp1 juta melalui via banking miliknya ke rekening yang dikirimkan Emmang tersebut.
“Saya yang menyuruh Yonel untuk membeli tetapi itu bukan uang dari saya melainkan uang Yonel sendiri. Cara seperti ini memang dibenarkan oleh undang – undang untuk membuka kedok pelaku,” ungkapnya.
Menurut Takdir, dirinya menggunakan cara seperti itu untuk mengetahui dan menangkap pelaku. “Ini dibenarkan oleh undang – undang nomor 35 tahun 2009 pasal 75 Jo 81 tentang Narkotika,” ungkap Takdir. (alp/C)

Exit mobile version