MAKASSAR, BKM– Komisi B Bidang Pendapatan dan Keuangan DPRD Makassar mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar untuk maksimal menarik pajak ke pengusaha warung kopi (Warkop) dan sejumlah rumah makan seperti, coto, pallu basa dan ikan bakar yang belum dikenakan iuran pajak.
Ketua Komisi B, Amar Busthanul mengaku, saat ini cukup banyak uang yang bersumber dari iuran pajak dari pengusaha menengah keatas seperti warkop dan rumah makan swalayan yang letaknya di pinggir jalan dan belum ditagih. Sementara cukup banyak pengusaha pada bidang itu yang mendapat keuntungan besar.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang pajak daerah dijelaskan bagi pelaku usaha yang mendapat pembelian diatas Rp2,5 juta per hari maka harus membayar pajak sebesar 10 persen,” kata Amar di Gedung DPRD Makassar, Kamis (16/6).
Amar juga menjelaskan, di perda itu tidak ada pembagian kategori, misalnya hanya diberlakukan pada restoran dan rumah makan yang mewah.”Rumah makan, swalayan akan turut dikenakan biaya jika pembelian dalam perhari dianggap sehat. Itu namanya bukan wajib pajak, tapi hanya bayar retribusi saja,” paparnya.
Amar melihat, Pemkot Makassar dalam hal ini Dispenda tidak jeli melihat adanya peluang besar dari usaha kecil itu. Padahal menurut dia, banyak pengusaha rumah makan yang tempatnya tidak elit tapi mampu memperoleh keuntungan hingga puluhan juta per hari. Hal ini kata dia, jika dikenakan iuran maka target Pemkot dari sektor pajak dapat bertambah.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, beberapa kategori warkop dan rumah makan yang bisa meyetorkan iuran ke pemkot, diantaranya, Warkop Olala, Daeng Sija, Phoenam, MR. Coffee yang masing-masing terletak di Wilayah Pannakukang atau di belakang Ramayana, Jalan AP Petarani.
Apalagi, pemasukan warkop tersebut diatas dari Rp2,5 juta per harinya.”Masalah ini akan kami tindaki dengan memanggil dispenda untuk mempertanyakan alasannya tidak membebankan iuran kepada pengusaha,” paparnya.
Adapun rumah makan coto dan pallu basa yang banyak peminatnya tetapi tidak dipungut pajaknya, diantaranya Coto Pettarani, Coto di Fly over, Pallubasa Veteran.
Sebelumnya Kepala Bidang Pajak Restoran, Amal M, mengatakan, beberapa rumah makan sudah dibebankan iuran sejak 2014 lalu. Diantaranya Rumah Makan Ayam Sulawesi, Coto Daeng di Jalan Alauddin dan sebagainya.”Penarikan secara menyeluruh memang belum maksimal. Sebab, pengusaha tersebut tidak menentu pendapatannya,” ujarnya.
Kendati Demikian, ia juga mengakui jika banyak potensi pajak dari warung dan sebagainya. Olehnya itu, jika sistem penarikan yang berbasis online sudah diberlakukan secara menyeluruh maka seluruh yang berpotensi membayar pajak ataupun iuran akan taat aturan. (ita/war)