MAKASSAR, BKM — Pemerintah pusat berencana akan mengalihkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari provinsi menjadi instansi vertikal. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (PP) sementara digodok.
Salah satu instansi yang diwacanakan akan berubah menjadi instansi vertikal adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun, rencana tersebut kembali ditunda.
Kebijakan yang berubah-ubah itu membingungkan Pemprov Sulsel. Seperti diakui Sekprov Sulsel, Abdul Latif.
“Ya, cukup dibingungkan dengan rencana perampingan SKPD. Termasuk penundaan pengalihan Kesbangpol. Tadinya kan dikatakan tahun ini sudah beralih. Ini kita kembali diminta alokasikan anggarannya dalam APBD-P dan APBD pokok 2017,” ujar Abdul Latif.
Karena mengalami penundaan, Kesbangpol tetap di bawah naungan Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota.
Sementara itu, terkait perampingan SKPD, Abdul Latif mengaku sudah melakukan kajian. Hanya saja, sejauh ini masih sebatas ancang-ancang. Belum paten. Apalagi belum ada kejelasan kapan PP perampingan tersebut disahkan.
Dia menggambarkan, yang akan banyak mengalami perubahan adalah badan. “Biro juga ada beberapa. Kalau dinas ada yang dihilangkan. Tetapi masih perlu dikaji lebih jauh dari segi beban kinerja,” kata mantan Kadis Bina Marga ini.
Kepala Kesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa mengaku, sejak awal menentang rencana peralihan tersebut. Penundaan ini membuatnya segera bersurat ke kabupaten/kota agar Kesbangpol tetap mendapat perhatian bupati. Utamanya pengalokasian anggaran.
“Keputusan penundaan ini diputuskan dalam rapat kabinet tanggal 30 Mei lalu. Hanya memang, kita tidak tahu sampai kapan penundaannya,” jelas Asmanto.
Dari kajian sementara, ada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berstatus badan di lingkup Pemprov Sulsel akan naik kelas menjadi dinas. Selain itu, beberapa SKPD akan dirampingkan melalui penggabungan.
Perampingan ini sisa menunggu revisi PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah selesai ditandatangani presiden. Revisi PP ini menyusul penyesuaian dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Badan yang kemungkinan menjadi dinas tersebut masing-masing BLHD, Ketahanan Pangan, BKPMD, Perpusatakaan dan Arsip, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, serta Badan Pemberdayaan Perempuan/Anak dan KB. (rhm/rus)