SIDRAP, BKM — Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Sidrap sudah tidak dibolehkan lagi menerima hak-haknya sebagai PNS. Bupati Sidrap Rusdi Masse menghentikan gaji enam PNS lingkup Pemkab Sidrap yang terbukti malas berkantor.
Surat pemberhentian gaji terhadap lima orang staf serta seorang pejabat eselon II tersebut telah diteken Bupati
Kepala Bidang Kesejahetraan Rakyat (Kesra), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Usman Demma, Minggu (19/6) membenarkan turunnya surat pemberhentian gaji terhadap enam PNS tersebut.
Sesuai surat tersebut, BKD Sidrap, segera menindaklanjuti dengan memproses data di kepegawaian untuk diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKD).
Lantas, siapa sebenarnya enam oknum PNS malas itu?, “Maaf, namanya saya lupa tapi yang pasti, satu di Dinas Nakertrans, satu di BLH, satu di Humas, satu di Satpol, satu di Bagian Ekonomi, serta satu di Dispenda,” beber Usman.
Sementara Kepala BKD Sidrap, Hijas, menambahkan, selain enam orang oknum PNS malas itu, pihaknya kembali mengajukan tiga nama oknum PNS yang terbukti malas berkantor.
“Ada lagi menyusul lagi tiga orang. Dua orang berkantor di Badan Pemkeb dan seorang di Dinas Cipta Karya,” ujar Hijas.
Hijas mengatakan, seluruh oknum PNS yang dihentikan gajinya tersebut, rata-rata sudah tidak pernah masuk kantor lagi.
“Rata-rata mereka semua tak berkantor empat hingga lima bulan. Bahkan ada yang sampai satu tahun lamanya laporannya tak jelas,” kata Hijas.
Pemberhentian gaji tersebut kata Hijas, bagian dari sanksi dan pembinaan terhadap aparatur yang tidak taat aturan ASN. “Daripada dipecat, mending begitu dulu, sebab aturannya, 46 hari tidak masuk kantor harus dipecat,” tandasnya Hijas. (ady/C)