MAKASSAR, BKM — Setelah gencar melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) beberapa bulan yang lalu di berbagai toko kelontongan yang ada di Makassar, Satpol PP Kota Makassar kembali menyita sebanyak 1.800 botol miras dari berbagai macam merk dan tingkatan alkohol.
Seluruh barang bukti jenis miras tersebut disita Satpol PP Makassar dari lima toko yang tidak memiliki izin diantaranya, Toko Anugrah dan Toko Sinar Cendrawasih. Bahkan, miras tersebut telah dimusnahkan di Anjungan Pantai Losari Makassar, Sabtu (18/6) Sore.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, razia yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar di berbagai toko kelontongan sebagai langkah menindak lanjuti keluhan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras di toko toko kelontongan khususnya saat Bulan Suci Ramadan.
Apa yang dilakukan Satpol PP Makassar merupakan upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras) di Kota Makassar.
“Miras yang kita sita dari hasil razia di lima toko kelontongan yang tidak memiliki izin. Apalagi, banyaknya masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras di toko kelontongan membuat Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda harus menindak lanjutinya,” katanya.
Imam Hud juga berjanji akan terus melakukan razia untuk menjadikan Kota Makassar nyaman, aman dan tentunya dapat menjadikan Kota Makassar dua kali tambah baik.
“Pasti kita akan terus menegakkan perda atau perwali yang ada untuk menjadikan Makassar lebih baik yang aman dan nyaman untuk masyarakat,” ucapnya.
Sementara dalam pemusnahan miras, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan pentingnya memberantas peredaran miras, narkoba dan zat zat berbahaya lainnya yang ada di Makassar. Pasalnya, barang barang seperti miras dan narkoba begitu sangat berbahaya dan dapat merusak para penggunanya.
“Peredaran miras dan narkoba di Kota Makassar harus dilakukan, karena miras juga memiliki andil terhadap kekerasan yang ada, khususnya di jalan. Jadi sangat penting razia ini dilakukan demi menjadikan Makassar dua kali tambah baik,” ucapnya.
Danny sapaan akrab wali kota juga memerintahkan kepala satuan perangkat daerah (SKPD) untuk mencabut izin usaha toko kelontong yang terbukti menjual miras.”Izin mengecer miras itu tidak ada, kalau ada pengecer yang menjual miras dengan memanfaatkan izin toko klontong itu harus ditindak tegas dengan cara mencabut izinnya,” tegas wali kota.(arf/war)