BARRU, BKM — Laporan pemecatan dua kepala lingkungan di Kelurahan Lompo Riaja kecamatan Tanete Riaja. Akhirnya disikapi pihak DPRD Barru dengan melakukan hearing kepada Lurah Lompo Riaja Sulaeman, Selasa(14/6) di kantor DPRD. Hanya saja pemecatan ini dibantah Lurah, yang menyatakan pihaknya tidak pernah menyampaikan pemecatan kepada kedua kepala Lingkungan dan kepala Dusun.
Bantahan pemecatan itu dikemukakan Lurah Lompo Riaja Sulaeman didepan pihak Komisi I DPRD saat dimintai keterangan, Selasa (14/6). Sulaeman mengklaim dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemecatan kepada dua kepala lingkungan dan kadus.
“Tidak pernah sama sekali kami menyampaikan kata pemecatan. Langkah yang disampaikan yakni rencana evaluasi dari sejumlah kepala lingkungan dan Ketua RT atau kadus,” aku Sulaeman.
Surat untuk mengevaluasi sejumlah kepala lingkungan dan ketua RT sedang dalam proses di kantor kecamatan. Langkah ini yang sedang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia(SDM) para kepala lingkungan hingga ketua RT.
“Jadi tidak pernah ada pernyataan pemecatan yang kami keluarkan kepada kepala lingkungan dan ketua RT,” terangnya.
Hearing dipimpin Andi Arkam sebagai Ketua Komisi 1 menghadirkan Lurah, Camat dan Kepala lingkungan sebagai pelapor. Menurut salah seorang anggota DPRD Barru dari Wakil PPP H Sirua Mustafa, justru mengusulkan dibentuk pansus sebelum mengambil kesimpulan terkait masalah ini.
“Sebab diperkirakan masih ada laporan serupa yang belum sampai ke dewan,” tandas Sirua (udi/C)