LUWU, BKM — SKPD di Pemkab Luwu akan mengalami perubahan dari sebelumnya 32 SKPD menjadi 35 SKPD setelah nomenklaturnya berubah.
Sekkab Luwu H Syaiful Alam kepada BKM, Minggu (19/6) mejelaskan perubahan SKPD dari 32 menjadi 35 Dinas sedang dilakukan finalisasi pembobotan sesuai SKPD masing-masing.
“Dalam bobot ini ada status Grad A, B dan Grad C yang jelasa finalisasi sedang berjalan “tutur Sekkab.
Dia menambahkan ada beberapa SKPD yang berubah dan dilebur bahkan bergabung ke Pemprov Sulsel. “Untuk SKPD Dinas Transmigrasi dan Sosial akan berubah menjadi Dinas Transmigrasi dan Dinas Sosial masing terpisah menjadi SKPD masing masing sedang dinas Tarkim bergabung ke Dinas Bina Marga. Sementara dinas Pertambangan di lebur dan bergabung dengan pemerintah Provinsi Sulsel,” ujarnya kemarin.
Untuk posisi staf ahli mengalami perombakan, dari sebelumnya lima posisi jabatan staf ahli kini berubah menjadi tiga posisi staf ahli sedang untuk posisi jabatan Kepala bagian berubah menjadi empat belas posisi jabatan Kepala.Bagian yang ada di sekertariat daerah. Bupati Luwu Andi Mudzakkar mengaku akan mencerna dengan baik soal perubahan nomenklatur yang berubah. “Semaksimal mungkin saya akan berusaha tidak ada pegawai yang dirugikan dengan perubahan nomenklatur yang berubah. Untuk itu kita masih akan melakukan asistensi ke pihak Pemprov Sulsel dalam waktu dekat ini.”tukasnya. (wan/C)