MALILI, BKM — Wabup Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meminta kepada ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ma’ruf dan ketua Kelompok Kerja (Pokja), Yusran agar koperatif.
Hal tersebut disampaikan Irwan menyusul setelah Ketua ULP dan Pokja Luwu Timur diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Senin (13/6)
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia wajib hukumnya untuk memenuhi panggilan aparat hukum bilamana diminta untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sebagai warga negara siapa pun dia wajib hukumnya untuk memenuhi panggilan aparat hukum bila di minta untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk di mintai keterangan oleh aparat hukum terkait bilamana ada laporan warga,” ungkap Irwan melalui pesan singkatnya.
Kasat Reskrim Mapolres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal melalui penyidiknya, Bripka, Yakop Lili mengatakan, kasus dugaan penyalah gunaan kewenangan ini masih dalam status penyelidikan.
Menurutnya, Ketua ULP Luwu Timur, Ma’ruf telah dimintai klarifikasi masih sebagai saksi. “Sesuai laporan, mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Sebelumnya, direktur CV Divha Dahlae, Hamsah Tip melaporkan ketua ULP dan Pokja soal penetapan pemenang proyek yang dinilai sangat tidak masuk akal. Pasalnya, pada paket peningkatan lining irigasi BK4 itu, Pokja hanya mengundang pembuktian satu perusahaan saja yakni CV Divha Dahlae.
Setelah melakukan pembuktian, Pokja memberikan kode centang pada bagian teknis. Itu artinya, perusahaan CV Divha Dahlae adalah pemenang. Namun yang terjadi Pokja malah memenangkan perusahaan yang lain. (alp/C)