Site icon Berita Kota Makassar

Ada Aroma Korupsi di Proyek Mobiler Gedung Phinisi UNM

MAKASSAR, BKM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diam-diam menyasar dugaan korupsi terkait pengadaan mobiler untuk ruang pertemuan Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2014.
Pengusutan dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan dari lembaga masyarakat, yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
Proyek pengadaan mobiler bersumber dari dana hibah (Bansos) sebesar Rp 500 juta tahun 2014. Anggara tersebut diduga kuat digunakan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme syarat penerima dana hibah.
Pasalnya dana hibah tersebut, diketahui tidak memiliki aturan dan payung hukum seperti yang tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam peraturan tersebut, menegaskan bahwa yang berhak menerima dana hibah yaitu, pemerintah, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi masyarakat. Sedangkan untuk lembaga pendidikan atau universitas, tidak berhak menerima ataupun mengajukan permohonan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tersebut.
“Inilah nantinya yang akan kami cari tahu, apakah sudah sesuai aturan hukum yang berlaku atau ada unsur melawan hukumnya. Tim baru melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus ini,” tegas Kajari Deddy Suwardy Surachman, Senin (20/6).
Deddy tidak menampik, bila pihaknya menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini, pihaknya akan segera melakukan upaya atau tindakan hukum yang tegas.
“Nantilah kita lihat dulu hasilnya dari tim di lapangan, baru bisa kita simpulkan hasilnya. Jadi biarkan dulu tim saya bekerja dilapangan, mengumpulkan data serta keterangan terkait proyek itu,” kuncinya. (mat/ril).

Exit mobile version