Site icon Berita Kota Makassar

Lelang Bahan Logistik RSU Diduga Sarat Nepotisme

MAMUJU, BKM — Proyek pengadaam bahan logistik Rumah Sakit Umum (RSU) Mamuju senilai Rp2.424.648.335 pada tahun anggaran 2016, menuai kritikan. Pasalnya, rekanan yang dimenangkan yakni PT Dwi Sukses Medika diduga berkolusi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) Pelelangan Proyek tersebut.
Kuasa Pelaksana PT Alfrido, Ince Rudi, sebagai salah satu rekanan yang merasa dirugikan panitia pelelangan, kepada wartawan, Senin (20/6), mengatakan, proses tender proyek pengadaan tersebut diduga indikasi kolusi dan nepotisme. Karena pihak Pokja ULP Mamuju, telah bertindak diskriminatif dengan menggugurkan sepihak perusahaannya.
Alasannya tidak ada surat kesediaan visitasi. Padahal, di dokumen perusahaan yang di upload secara online ia telah mengirimkannya. ”Kami digugurkan dengan alasan tidak adanya surat pernyataan kesediaan vistasi. Padahal, di dokumen yang kami kirim bersama dengan dokumen lain kami lampirkan kesediaan visitasi,” ungkap Rudi.
Ince Rudi juga mengungkapkan, diduga ada indikasi lain telah terjadi kolusi dan nepotisme antara Pokja dengan rekanan yang dimenangkan, yakni PT Dwi Sukses Medika. Yakni tipisnya selisih harga penawaran dengan pagu anggaran. ”Ini indikasi kuat terjadinya kolusi. Karena antara pagu dan harga penawaran yang dimenangkan, sangat tipis. Hanya selisih Rp2 jutaan,” timpal Rudi.
Dari aspek bonafiditas, perusahaan yang dipakainya sangat layak dari semua elemen yang dipersyaratkan. Bahkan, kata Rudi, tahun lalu juga PT Alfrido telah mengerjakan beberapa proyek pengadaan di Mamuju dan telah diverifikasi pihak Pokja sejak tahun lalu. Sehingga ia merasa janggal bila Pokja menggugurkannya dengan alasan tidak mendasar.
”Ini kan lucu. Perusahaan yang telah dinyatakan lolos tahun lalu, kok sekarang dinyatakan tidak bersyarat. Padahal, tahun lalu sudah diverifikasi,” pungkasnya.
Terkait masalah ini, Ketua Pokja Proyek Pengadaan tersebut, Mustajab, ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, pihak PT Alfrido yang menyoal tindakan Pokja yang menggugurkan perusahaan tersebut karena tidak adanya surat pernyataan kesediaan visitasi yang dinyatakan telah dilampirkan di dokumen mereka, itu tidak benar. Karena tidak ter-upload, sehingga tidak sampai ke pihak panitia. Kalau mereka menyatakan surat tersebut ada, ya itu kata mereka, Yang jelas, tidak ada yang terkirim ke pihak panitia,” terang Mustajab.
Tentang jumlah pagu dan nilai penawaran perusahaan yang dimenangkan dimana selisihnya sangat tipis yang juga disoal pihak PT Alfrido, Mustajab enggan memberi tanggapan. Ia hanya mengundang wartawan untuk mengklarifikasi lebih jauh di kantornya. ”Ke kantorki saja untuk klarifikasi pak,” pungkasnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version