MAMUJU, BKM — Menindaklanjuti laporan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mamuju, jajaran ombudsman perwakilan Sulawesi Barat melakukan pemanggilan terhadap kepala PT Telkom cabang Mamuju. Pemanggilan ini sebagai klarifikasi terkait dugaan penundaan berlarut-larut pemasangan jaringan Astinet dan indiHome di kantor DPU kabupaten Mamuju.
Kepala Kantor PT Telkom Cabang Mamuju, Makmur Madjid, membantah telah melakukan penundaan pemasangan jaringan di kantor DPU kabupaten Mamuju. Sebab menurutnya, proses untuk pelayanan coorporate (BGES) itu dilaksanakan di kantor wilayah PT Telkom Parepare. Sedangkan Telkom cabang Mamuju hanya memfasilitasi proses tersebut.
Terkait pembayaran yang ditransfer bendahara kantor DPU Mamuju, Makmur mengaku hingga saat ini pihak Telkom belum menerbitkan instruksi membayar atau permintaan pembayaran kepada DPU Mamuju. ”Untuk pengguna dalam skala besar seperti kantor atau perusahaan, prosesnya itu langsung ke Kanwil PT Telkom di Parepare. Kami selaku kantor cabang hanya memfasilitasi. Hingga hari ini, kami belum pernah mengeluarkan surat permintaan pembayaran namun pihak dinas PU telanjur melakukan transfer,” ungkap Makmur.
Makmur menambahkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak dinas PU kabupaten Mamuju untuk mencari solusi. Bahkan ia juga mengaku telah menyampaikan penjelasan kepada pihak Ombudsman Sulawesi Barat. ”Terkait persoalan ini, pada 31 Mei 2016 kami telah melakukan pertemuan dengan pihak dinas PU kabupaten Mamuju, untuk mencari solusi permasalahan dan pihak PU menerima dan memahami penjelasan yang disampaikan PT Telkom Mamuju. Dan sudah bersepakat memperbarui dokumen kontrak layanan sesuai permintaan dinas PU kabupaten Mamuju,” kata Makmur.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, menyarankan agar kesepakatan kedua belah pihak antara PT Telkom dan dinas PU kabupaten Mamuju dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan hasil keputusan bersama. Sehingga tidak lagi menimbulkan masalah dikemudian hari.
”Dari awal memang harus menempuh jalur ini. Tidak perlu menyampaikan laporan ke ombudsman. Terkecuali memang jika kran komunikasi sudah tertutup rapat baru dilaporkan. Tapi Alhamdulillah, sudah ada hasil kesepakatan yang dihasilkan. Tinggal dilaksanakan sebagaimana hasil keputusan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru lagi,” tutup Lukman.