MAKASSAR, BKM — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Sulsel duduk bersama membahas batas toleransi kenaikan angkutan umum jelang lebaran, Rabu (22/6).
Sesuai hasil pembicaraan, batas toleransi kenaikan tarif angkutan lebaran hanya sebesar 20 persen dari tarif normal yang diberlakukan pada hari-hari biasa.
Ketua Organda Sulsel, Opu Sidik, yang dihubungimembenarkan hal tersebut.
Menurutnya, angka 20 persen merupakan batas toleransi. Artinya, ada kemungkinan pengusaha jasa angkutan umum yang menaikkan tarif tidak sampai 20 persen.
“Itu ada kemungkinan yang tidak naik, mereka diberikan kebebasan untuk jumlahnya, tapi tidak bisa lebih dari 20 persen,” jelasnya.
Kenaikan tuslah tersebut akan berlaku mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1437 H.
Lanjut Opu, pihaknya selaku organisasi yang menaungi perusahaan angkutan darat sudah menghimbau pada perusahaan angkutan yang ada, untuk mentaati keputusan tersebut.
Jika nantinya ada perusahaan angkutan yang melanggar aturan dan menaikkan tarif diatas 20 persen atau diluar waktu yang telah diatur, maka akan diberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin trayek.
“Kalau ada yang melanggar, nanti ditarik izin trayeknya. Pengawasannya dilakukan oleh polisi lalu lintas dan dishub,” tegasnya.
Senada dengan Organda, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan, pihaknya mentoleransi kenaikan tarif angkutan (tuslah) lebaran hingga 20 persen.
“Tuslah toleransi sampai 20 persen, tetapi sejauh ini belum ada gejolak,” kata Ilyas.
Menurut Ilyas, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan kenaikan tarif angkutan masih dalam batas toleransi.
“Kalau ada yang melebihi, akan kami sanksi,” ucapnya.
Ilyas juga mengatakan pihaknya memprediksi terjadi kenaikan jumlah pemudik antara 5-10 persen dibandingkan tahun lalu.
“Puncak arus mudik, kita perkirakan pada H-5,” ujarnya.
Dinas Perhubungan juga telah mengantisipasi lonjakan arus pemudik khususnya melalui darat dengan menyiapkan armada Damri.
“Ada 5 hingga 10 unit Damri yang kami siapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo di Kantor Gubernur Sulsel menjelaskan hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk terkait hasil rapat antara Dishub dan Organda. Sehingga, penetapan tuslah sebesar 20 persen belum bersifat resmi.
“Belum ada laporannya ke saya. Jadi hasil pertemuan antara pihak terkait belum bersifat resmi,” pungkasnya. (rhm/war)