MAKASSAR, BKM–Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi mengkritisi kebijakan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang mengizinkan pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran ke kampung halamannya.
Koordinator Devisi Advokasi Kopel Sulawesi, Musaddaq mengatakan, sebagai pimpinan dari seluruh bawahannya seharusnya gubernur memberikan perintah atau kebijakan sesuai dengan regulasinya, sebab kebijakannya membiarkan bawahannya memakai mobil dinas untuk mudik adalah kesalahan.
“Seharusnya gubernur tegas untuk melarang pejabat menggunakan mobdin untuk mudik karena sudah melanggar ketentuan penggunaannya. Mobdin itu digunakan untuk kedinasan terkait pelayanan publik,” ungkapnya kepada BKM, Rabu (22/6).
Kebijakan gubernur tersebut, jelas Musaddaq, akan menimbulkan persepsi negatif ke publik.
“Faktanya memang selama ini banyak kendaraan dinas yang rusak karena dimanfaatkan tidak sebagaimana mestinya, seharusnya gubernur mendorong prinsip-prinsip efektif dan efisien dalam mengeluarkan kebijakan,” jelasnya.
Selain itu Dadank sapaan akrabnya menuturkan, gubernur harusnya patuh terhadap kebijakan dari Wakil Presiden yang melarang penggunaan mobdin untuk mudik dan menindak jika ada PNS berdasarkan UU 53/2010 tentang disiplin PNS.
Sehari sebelumnya, gubernur lebih memilih memberikan izin ke PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
Meski diizinkan, Syahrul tetap mengingatkan agar kendaraan dinas yang akan digunakan pulang kampung dijaga jangan sampai ada kerusakan serta menanggung beban bahan bakar sendiri, bukan dari uang rakyat.”Kalau terjadi kerusakan harus tanggungjawab. Dan bahan bakar ditanggung sendiri,” tegas Syahrul di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/6).
Gubernur Sulsel dua periode ini-pun tetap mewanti-wanti kepada PNS, jika menggunakan fasilitas negara dalam hal ini kendaraan dinas, jangan berlebihan.
“Gunakan fasilitas negara sewajarnya. Jangan berlebihan,” ungkapnya.
Dia juga meminta PNS tetap mempertimbangkan efisiensi dan menggunakan mobil milik negara dengan penuh kesadaran.
“Ingat, menggunakan mobil dinas saat mudik itu tanggung jawabnya besar. Harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai karena bukan miliknya, tidak dipelihara. Jangan sampai merugikan,” kata Syahrul.
Dia memaklumi jika budaya mudik selalu disambut dengan penuh suka cita. Momen itu waktu yang tepat untuk bersilaturrahmi dan saling maaf memaafkan antarsesama keluarga. Selain itu, jadi momen untuk saling mengunjungi.
Terpisah, Wali Kota Makassar mengatakan, menggunakan mobil dinas mudik ke kampung halaman dapat dikatakan korupsi kecil kecilan karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Untuk di dalam kota tidak masalah, tapi untuk di luar kota atau daerah itu tidak diperbolehkan. Ini juga harus di keluarkan surat edaran,” kata Danny, kemarin.
Danny juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentuingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas mudik ke kampung halamannya.
“Saya akan memberikan sanksi DP 3 yang berdampak pada terlambatnya kenaikan pangkat, dan itu sanksi terberat yang saya berikan,” tutupnya.(ita/war)