MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto pada APBD tahun 2013 sebesar Rp23 miliar, Syamsuddin membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Syamsuddin dakwaan tersebut tidak betul.
Utamanya terkait pencairan 8 lembar cek dana aspirasi atas namanya.
“Saya tidak pernah cairkan itu cek,” kilah Syamsuddin dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (22/6).
Syamsuddin berdalih bila dirinya tidak pernah menandatangani lembar cek pencairan dana aspirasi, yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Selain itu juga terdakwa tidak mengakui terkait adanya rekening koran atas nama dirinya. “Saya tidak mengaku kalau rekening koran pencairan atas nama saya,” tukasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristijan P Djati.
Syamsuddin hanya mengakui bila dirinya memang pernah mengusulkan kegiatan aspirasi tersebut. Dia mengaku menyerahkan usulan kegiatannya di dalam ruang aspirasi dan dia menyerahkan usalannya tersebut kepada Sekertaris Dewan (Sekwan), Muh Asrul.
Syamsuddin juga mengatakan bila dirinya tidak pernah mengerjakan sejumlah proyek, seperti yang disangkakan JPU. “Saya tidak tahu menahu siapa yang kerja itu proyek,” kilahnya.
Sementara itu, JPU Abdullah setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa di persidangan, mengatakan, itu hak terdakwa bila ingin menyangkali apa yang telah didakwakan kepadanya.
“Itu hak terdakwa, wajar saja kalau dia membantah semua dakwaan,” tandasnya.
Abdullah menimpali, bila terdakwa merasa semua bukti dan dakwaan yang telah ditujukan kepadanya itu tidak benar, seharusnya terdakwa bisa menghadirkan saksi serta bukti pembanding di persidangan.
“Seharusnya dia bisa tunjukkan itu di pengadilan, tapi kan sejauh ini tidak pernah ditunjukkan terdakwa saat di persidangan,” tandasnya.(mat)