Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Optimis Buktikan Kasus Investasi Bodong

SIDRAP, BKM — D itengah desakan berbagai pihak, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar optimistis mampu menjerat tersangka kasus dugaan penipuan investasi uang Irak, Ahmad Lusi Cs dengan pidana penipuan dan penggelapan.
Optimisme itu, menyusul kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan tersangka Ahmad Lusi Cs itu, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Rabu (22/6).
Olehnya, Anggi mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu dan segera melaporkan kerugian ke pihak Polres Sidrap.
“Saya juga mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban kiranya jangan main hakim sendiri, melakukan penganiayaan, menjarah dan lainnya. Serahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” imbuh Anggi di kantornya, kemarin.
Menanggapi hal itu, pengacara tersangka Ahmad Lusi, Moh Maulana,SH justru yakin kliennya akan terbebas dari sangkaan pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang diterapkan penyidik Reskrim Polres Sidrap.
Maulana juga menegaskan jika P21 kasus yang menyeret kliennya itu, tidak mengugurkan praperadilan yang kini diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
“Sayangnya saat sidang perdana kemarin, pihak tergugat, dalam hal ini Polres Sidrap, mangkir dari pengadilan, sehingga sidangnya kembali ditunda hingga 12 Juli mendatang,” kata Maulana.
Adapun materi gugatan tersangka Ahmad Lusi di PN Sidrap itu, kata Maulana, berkaitan dengan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Dia mencontohkan seputar penyitaan, ternyata saat pelimpahan ke kejaksaan kemarin, seluruh harta benda milik kliennya, bukan merupakan barang sitaan. Diantaranya, mobil dan uang dinar yang dianggapnya milik orang lain.
Olehnya, Maulana memastikan jika pihaknya akan melaporkan balik pihak Polres Sidrap dengan tuduhan telah melakukan tindakan ilegal saat melakukan penggeledahan dan lainnya.
Maulana juga sangat menyayangkan sikap Kapolres Sidrap, AKBP Anggi yang mengimbau nasabah-nasabah kliennya datang melapor ke Polres Sidrap.
Menurutnya, berkaitan dengan perkara kliennya itu, delik penipuan maupun penggelapan yang dituduhkan penyidik kepolisian, itu tidak tepat.
“Menurut pendapat kami, penerapan pasal penipuan dan penggelapan itu salah alamat, dengan alasan kegiatan investasi uang dinar yang dijalankan oleh klien kami, itu sifatnya legal,” kata Maulana.
Maulana mengklaim bahwa kegiatan investasi yang dijalankan kliennya, pada saatnya akan memberi keuntungan terhadap para nasabahnya. (ady/rus/b)

Exit mobile version