Site icon Berita Kota Makassar

Kepala SMPN 4 Mamuju Dipanggil Ombudsman

MAMUJU, BKM — Jajaran ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 4 Mamuju, Budianto, SPd. MPd. Pemanggilan terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Berdasarkan investigasi ombudsman ditemukan adanya unsur tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Kepala SMPN 4 Mamuju, Budianto, menjelaskan, dana BOS yang diterima sebanyak Rp48.500.000 untuk periode Juli-September dengan jumlah siswa sebanyak 192 orang dan Rp72.250.000 periode Oktober–Desember 2015 dengan jumlah siswa 242. Sementara periode Januari–Maret 2016 senilai Rp58.750.000 dengan jumlah siswa 236 dan periode April–Juni 2016 sebesar Rp58.500.000 dengan jumlah siswa 235. Dalam setiap triwulan, siswa menerima anggaran dana BOS senilai Rp250.000 per siswa.
”Saya menjabat sebagai kepala SMPN 4 Mamuju sejak Agustus 2015. Sehingga yang saya ketahui untuk penggunaan dana BOS mulai periode Juli–September 2015 sampai April–Juni 2016 dengan total dana BOS yang dikelola senilai Rp. 238.000.000,” ungkap Budianto.
Lanjut dikatakan, selain alokasi untuk siswa, dana BOS SMPN 4 Mamuju juga digunakan membiayai 13 item kegiatan, berdasarkan aturan penggunaan dana BOS tahun 2015–2016. ”Selain untuk siswa, sebagian dana BOS SMPN 4 Mamuju untuk kegiatan penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran tenaga guru honorer, pengembangan MGMP, siswa yang tidak menerima program Indonesia pintar, pembayaran pengelola dana bos, serta pembelian dan perawatan komputer,” terangnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, menyarankan agar dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 4 Mamuju dilakukan secara transparan dan teradministrasi dengan baik. Utamanya bukti pertanggungjawaban setiap pembiayaan kegiatan. Khususnya untuk alokasi pembayaran honor tenaga pengajar, harus disesuaikan dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Termasuk alokasi untuk siswa kurang mampu yang tidak terkafer dalam program Indonesia pintar,” ungkap Lukman. (ala/mir/c)

Exit mobile version