MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menurunkan tim untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan pengalihan lahan negara seluas 7 hektar di lokasi Bumi Perkemahan Cadika, Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Lahan tersebut, kini telah beralih hak dan beralih fungsi, ke pihak pengusaha swasta untuk dibangunkan perumahan.
“Nanti kita juga akan telusuri siapa-siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses jual beli lahan ini,” tegas Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Andi Fajar Anugerah Setiawan, Minggu (26/6).
Dia menegaskan, siapa saja nantinya yang terbukti terlibat, akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia juga tidak menampik bila pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan, untuk mengusut kasus ini.
“Saya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan, untuk mengusut kasus ini,” tandasnya.
Bila telah ada petunjuk dari pimpinan kata dia, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya peristiwa pidana dalam penjualan lahan tersebut, pihaknya tentunya akan meningkatkannya ke tahap penyelidikan.
“Kalau kita menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus ini, tentu akan kita lakukan proses penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya lahan negara tersebut luasnya diketahui mencapai 9 hektar. Namun ironisnya setelah pihak DPRD kota Makassar, melakukan sidak ke lokasi perkemahan tersebut menemukan fakta bila lahan negara seluas 7 hektar telah dijual kepada pihak pengembang.
Kini lahan tersebut yang sebelumnya memilki luas 9 hektar, kini tinggal 2 hektar, yang sekarang digunakan sebagai lokasi perkemahan serta lahan pekuburan. Bahkan peralihan lahan Cadika itu, diduga dijual secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Pemerintah Kota Makassar dan pihak DPRD kota Makassar.
Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan pejabat Kelurahan Bulurokeng dan Kecamatan Biringkanaya, yang mana dia diduga berperan aktif selaku pengurus (Broker) dalam penjualan lahan tersebut. (mat/ril)