Site icon Berita Kota Makassar

Idris Syukur Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin Tambang di Kabupaten Barru atas terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Penundaan dilakukan lantaran terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa. Terdakwa tidak bisa mengikuti sidang kali ini, karena sedang dalam kondisi sakit.
Hal itu berdasarkan surat keterangan sakit yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Setelah menerima surat keterangan sakit dari tim kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam menunda persidangan, hingga tanggal 11 Juli 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ady haryadi annas mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut dilakukan lantaran, terdakwa sedang menderita sakit, sehingga hakim menunda sidang tersebut hingga usai lebaran.
“Terdakwa menderita sakit, karena ada gangguan pada pencernaannya,” ujar Ady haryadi annas di Pengadilan Tipikor, Senin (27/6).
Ady menuturkan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait penundaan sidang tersebut. Menurut dia pihak JPU menghargai apa yang telah diajukan oleh pihak terdakwa terkait penundaan sidang tersebut.
“Ada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan,” tandasnya.
JPU kata Ady tidak mempersoalkan jika sidang kasus itu ditunda oleh Majelis Hakim. Pihaknya juga sangat menghargai apa yang telah menjadi pertimbangan dan keputusan Hakim.
Ady tidak menampik bila pihak JPU meyakini dan mampu membuktikan, jika terdakwa terbukti bersalah dalam kasus ini.
Dalam kasus ini diketahui, terdakwa Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis.Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan. (mat/ril)

Exit mobile version