SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp870 juta pertahunnya. Itu jika pemerintah pusat ngotot menghapus lima Perda di daerah itu.
Sekretaris Dispenda Sidrap, M Asri, menegaskan, tiga dari lima Perda Sidrap yang masuk daftar “merah” itu, selama ini menghasilkan PAD sebesar Rp870 juta pertahunnya.
Asru merinci, target PAD Sidrap setiap tahunnya dari Perda No.22 Tahun 2010, tentang Pajak Hiburan, sebesar Rp70 juta.
Sedangkan pada Perda No.10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Terminal, setiap tahunnya menarget PAD sebesar Rp250 juta.
Sedangkan target PAD setiap tahunnya untuk Perda No.13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebesar Rp Rp550 juta. Sehingga, total PAD yang hilang pada tiga Perda itu dihapus, sebesar Rp870 juta.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Sidrap, Hidayat, membenarkan dua perda berhubungan dengan SKPDnya itu. Namun demikian, Hidayat mengaku belum mendapatkan informasi terkait penghapusan perda itu. (ady/C)