MAKASSAR, BKM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, yakni legislator Jeneponto, Burhanuddin.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika termasuk Buthanuddin.
Burhanuddin tidak menghadiri pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah sakit. Akibatnya, penyidik menunda pemeriksaan dan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.
“Ada surat pemberitahuan dari yang bersangkutan kita terima, kalau dia sedang sakit,” ujar Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (28/6).
Noer mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang Burhanuddin. Namun Noer belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap Burhanuddin. “Kalau tidak ada halangan secepatnya akan kita jadwalkan kembali,” pungkasnya.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Burhanuddin adalah kali pertama. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua untuk Burhanuddin.
“Inikan baru pemanggilan yang pertama, kalau sampai tiga kali tidak hadir, tentu kita akan melakukan upaya jemput paksa,” tegas Noer Adi.
Diketahui, penyidik menemukan beberapa proyek dari Dana Aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana Aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Diduga proyek tersebut yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)
Burhanuddin Absen Pemeriksaan Pertama Dana Aspirasi
