MAKASSAR, BKM –Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan umum menerapkan sistem piket saat hari libur lebaran.
Beberapa instansi yang dimaksud seperti rumah sakit, puskesmas, staf Dinas Perhubungan yang dibutuhkan untuk mengatur arus lalu lintas dan beberapa lainnya. Artinya, ada pegawai yang memang ditentukan untuk tetap bertugas.
Di lingkup jajaran Dinas Kesehatan kabupaten/kota, di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel menginstruksikan agar rumah sakit, puskesmas, maupun tempat layanan kesehatan lainnya tetap buka dan stand by melayani pasien kondisi darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief mengatakan, sudah menjadi protap dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kesehatan, kegawatdaruratan dan pemeriksaan.
Rachmat menginstruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas, khususnya yang berlokasi di dekat jalan raya terus bersiaga 24 jam penuh mengantisipasi jika ada yang butuh penanganan kesehatan.
“Itu sudah menjadi protap setiap tahun,” kata Rahmat Latief.
Senada dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan juga menggunakan sistem piket saat lebaran. Artinya, tetap ada pegawai yang bertugas walau lebaran. Dan itu sudah berlangsung setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Ilyas Iskandar mengemukakan, sudah ada pembagian tugas jelang lebaran. Jadi, pegawai yang mendapat jadwal piket selalu stand by melaksanakan tugasnya. Biasanya, jadwal piket diutamakan bagi pegawai non muslim.
Begitu juga sebaliknya, ketika perayaan hari besar lainnya, pegawai yang disiagakan untuk bertugas adalah pegawai yang tidak merayakan hari besar keagamaannya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekkot, Ibrahim Saleh meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk tetap siaga memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di libur lebaran Idul Fitri.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran, rumah sakit atau puskesmas juga harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski di libur lebaran dengan cara membagi shift. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang ada di Kota Makassar tetap mendapatkan pelayanan publik yang baik.
“Meski libur lebaran Idul Fitri, aparat pemerintah, khususnya lurah, camat, petugas pemadam kebakaran dan kesehatan harus tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekkot, kemarin.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang libur para pegawai. Libur berlangsung selama sembilan hari, terhitung 2 hingga 10 Juni mendatang.
“Dalam surat edaran sebenarnya waktu libur pegawai dimulai tanggal 4 Juni. Tetapi tanggal 2 itu kan hari Sabtu dan semua pegawai sudah libur. Jadi liburnya itu dimulai pada tanggal 2 sampai 10 Juni mendatang,” jelas Ibrahim.
Dia berharap, seluruh pegawai nantinya tidak ada yang menambah hari libur. Pemkot telah menyiapkan sanksi kepada pegawai yang mangkir di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
“Kalau ada yang tambah libur pasti ada sanksinya, dan sanksi yang terberat itu adalah menunda kenaikan pangkat,” kuncinya. (rhm-arf/rus)
Rumah Sakit dan Puskesmas Tetap Siaga
