Site icon Berita Kota Makassar

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Syamsuddin Ditunda

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menunda sidang kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto yang mendudukkan mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin sebagai terdakwa. Sidang ditunda Majelis Hakim yang diketuai oleh, Kristijan P Djati, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, ditunda hingga tanggal 13 Juli 2016 mendatang. Sebelumnya terdakwa disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Diduga akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-bersama dengan memanfaatkan kesempatan serta jabatan yang melekat pada dirinya, sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini juga, sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan legislator lainnya, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
“Permohonan penundaan sidang tuntutan terdakwa, dikerenakan kami belum siap membacakannya di persidangan,” ujar JPU, Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/6).
Abdullah menuturkan, belum siapnya JPU membacakan tuntutannya, dikarenakan berkas tuntutan terdakwa belum rampung, masih ada beberapa bagian yang masih disusun oleh tim JPU, sehingga, kata dia, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut. “Kita meminta penundaan sidang hingga usai lebaran mendatang,” tandasnya.
Permohonan penundaan sidang yang diajukan JPU, menurut Abdullah bukan karena lantaran kesengajaan pihak JPU untuk memperlambat proses persidangan. Melainkan dikarenakan berkas tuntutan yang akan dibacakan JPU belum rampung disusun.
Abdullah mengungkapkan bila pihaknya harus cermat dan berhati-hati dalam membuat berkas tuntutan, sebelum dibacakan dipersidangan. Sebab dikhawatirkan kata dia, bila JPU tidak teliti dalam menyusun tuntutan bisa menguntungkan bagi terdakwa.
“Kita berharap, pasal yang kita dakwakan terhadap terdakwa bisa terbukti dalam persidangan nanti. Biar nanti Majelis Hakim yang memutuskannya,” pungkasnya.
Diketahui penyidik menemukan beberapa proyek dari Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012 yang ternyata fiktif. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana Aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril)

Exit mobile version