MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar resmi mentahap dua kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto atas tersangka Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru.
Tahap dua dilakukan, setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas Mappatunru telah lengkap. Kini berkas tersangka bersama barang buktinya diserahkan ke bidang penuntutan, untuk dilimpahkan le Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ditetapkannya Mappatunru sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Mappatunru juga sebelumnya telah dijebloskan ke sel tahanan Lapas klas I Makassar, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut.
“Dengan ditahap duanya kasus ini kepenuntutan, tentunya ini telah menjadi kewenangan kita,” tukas Kepala Seksi Penuntutan bidang Pidsus Kejati Sandi Rozali Nur Subhan, Rabu (29/6).
Sandi mengatakan, syarat formil dan materil dalam berkas kasus tersangka telah terpenuhi, sehingga tim jaksa peneliti menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap dan telah memenuhi unsur.
Sandi menuturkan pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan Tipikor. Namun Sandi tidak menampik bila pihaknya akan melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Pengadilan Tipikor Makassar usai lebaran.
“Kemungkinan setelah lebaran kita sudah limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Mappatunru diketahui juga ikut menerima aliran Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Ada sekitar Rp250 juta Dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi kompleks perumahan milik pribadinya.
Namun dalam pengerjaan proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013. Proyek Pemasangan Paving Blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik Developer Mappatunru.
Selain itu, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program Apirasi yang dikelola Andi Mappatunru, yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Antara lain, pembangunan drainase di lokasi jalan Karya, Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp250 juta, pemasangan paving blok di Jalan Karya dengan anggaran Rp250 juta.
Pembuatan sumur bor di Desa Bungeng dengan anggaran sebesar Rp100 juta, dan Rehab Kantor Desa Jenetallasa dengan anggaran sebesar Rp50 juta. Dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp650 juta. Sedangkan rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV Ayumi Jaya, dengan anggaran penawaran dalam kontrak sebesar Rp248.290.000, dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta untuk proyek pemasangan paving blok. (mat/ril)
