MAKASSAR, BKM — Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ini. Lembaga tersebut membuka pengaduan terkait praktik percaloan, dan menindaklanjutinya dengan melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah yang dinilai rawan percaloan.
”Kami sudah menerima sejumlah laporan dan telah mendapatkan temuan sekolah yang terindikasi bermasalah dalam penerimaan siswa baru,” ungkap Subhan Djoer, Ketua Ombudsman RI Sulsel, Rabu (29/6).
Pihak Ombudsman melakukan peninjauan langsung kepada sekolah sekolah yang terlapor dan yang dinilai rawan pencaloan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, untuk sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Model Makassar, ada oknum yang meminta uang Rp2,5 juta sebelum pengumuman dan menjanjikan kelulusan. Tetapi jika setelah pengumuman anaknya tidak lulus, kalau mau diurus sudah naik jadi Rp5 juta. Hal ini sudah kita sampaikan kepada ketua dan sekretaris panitia pada saat sidak hari Selasa (28/6) di MTs Model Makassar,” jelas Subhan.
Selain itu, dalam sidak Ombudsman juga ditemukan adanya satu nomor tes yang dinyatakan lulus, ternyata dimiliki dua orang peserta di MTs Model Makassar, yakni nomor tes 306.
“Sekolah ini sengaja kami sidak, karena termasuk sekolah favorit di Makassar dan paling banyak dikeluhkan tahun lalu. Praktik jual beli kursi diduga selalu terjadi,” terangnya.
Selain itu, tambah Subhan, juga ada laporan tentang salah satu SMA favorit yang pendaftarnya diduga memalsukan keterangan domisili yang merugikan masyarakat sekitar sekolah.
”Saya langsung telepon kepseknya dan langsung direspon dengan melakukan penelusuran. Ternyata benar. Menurut kepsek, ditemukan beberapa nama yang dinyatakan lulus pada jalur domisili menggunakan keterangan palsu. Caranya, mereka memasukkan anaknya di kartu keluarga milik pensusuk yang bermukim di sekitar sekolah,” beber Subhan.
Menyikapi temuan tersebut, kepsek langsung menganulir kelulusan semua pendaftar yang menggunakan keterangan domisili palsu. Selanjutnya, mengambil pendaftar yang berada di nomor urut berikutnya dan memiliki keterangan domisili yang sah.
”Dengan demikian, kasusnya ditutup karena kejadiannya di luar pengetahuan kepsek,” tandas Subhan. (jun/rus)
Ombudsman Beber Praktik Curang di PSB
