TAKALAR, BKM — Pengadilan Negri (PN) Takalar menggelar sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mendudukan terdakwa Idham, suami dari korban bernama Nurannisa yang juga berstatus sebagai PNS Dinas Kehutanan Takalar, Rabu (29/6).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Takalar, I Putu Gede Suardika, berlangsung selama tiga jam. Sebelumnya kasus ini dilaporkan korban ke Polres Takalar pada Maret lalu.
Nurannisa dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan bahwa puncak kekerasan yang dialminya terjadi pada 9 Maret 2016. Bahkan akibat siksaan itu, ia mengaku mengalami keguguran sampai empat kali.
Puncaknya ketikan korban bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun sedang membuka ponsel terdakwa di dalam kamar. Melihat ponselnya dibuka, sang suami langsung murka dan langsung menarik badan korban dan mendorongnya ke lemari.
“Setelah terdorong ke lemari, tangan kanannya yang saat itu memagang handphone dihantamkan ke pelipis saya dan mengakibatkan kawat gigi saya terlepas hingga berdarah,”
Nurannisa juga mengaku sempat disekap selama 3 jam di dalam kabar. Nurannisa baru bisa keluar setelah dibantu oleh mertuanya sendiri sebelum ke Polres Takalar.
“Sudah berapa kali saya dianiaya, bahkan ini terjadi setelah akad nikah. Dan mulai saat itu pula saya empat kali keguguran, dua kali menjalani operasi pengangkatan janin akibat dampak dari kekerasan yang saya alami,” urai Nurannisa.
Sementara itu, Kasie Pidana Umum (Kasipidum) Herawati yang dikonfirmasi membenarkan persidangan atas kasus KDRT telah berlangsung di PN Takalar. “Sidang perdana dari KDRT sudah berlangsung dengan mendudukkan satu orang terdakwa. (ari/ril)
PNS Kehutanan Siksa Istri Sampai Empat Kali Keguguran
