ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai angkat suara terkait kebijakan Dinas Perhubungan Kota Makassar yang mengizinkan perusahaan oto bus (PO) menaikkan dan menurunkan penumpang di pool atau di kantor mereka.
Dia meminta agar Dishub Kota Makassar tetap memegang teguh Peraturan Daerah (Perda) tentang fungsi Terminal Regional Daya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Supratman, mengatakan, kita telah meminta Pemerintah Kota Makassar untuk kembali memberlakukan peraturan yang telah ada terkait H-7 dan H+7 tentang angkutan lebaran, khususnya memfungsikan dengan baik keberadaan Terminal Regional Daya.
“Kita minta pemkot menertibkan perusahaan Otobus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pool masing-masing. Saya harap tegakkan aturan Km 35 tentang persyaratan pendirian pool, tegakkan aturan perda tentang Terminal Regional Daya,” ungkap Supratman di Kantor DPRD Makassar, Jumat (1/7).
Supratman menambahkan, sudah jelas aturan melarang aktifitas menaikkan dan menurunkan penumpang di pool atau di pangkalan bus, sehingga patut dihormati. Pembiaran ambil penumpang di luar terminal membuat terminal makin sepi.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar, Rahman Pina, juga mengkritisi masih kurangnya penertiban di pool, sehingga terkesan pengusaha Otobus dan sopir tidak ada pelarangan dan tetap santai mengambil dan menaikkan penumpang di pool. Tak hanya itu, mobil-mobil plat hitam pun leluasa mengambil penumpang di luar terminal.
“Wajar jika banyak masyarakat yang keluhkan kemacetan terjadi di Urip Sumohardjo akibat aktifitas menaikkan dan menurunkan penumpang di PO Liman. Parahnya lagi, mobil pribadi dan bus Liman juga memarkir kendarannya di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan,” katanya.
Sementara, kata Rahman Pina, fasilitas yang terminal yang mulai lengkap justru tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Terminal Regional Daya telah kehilangan rohnya sebagai terminal.
Bahkan, terminal bayangan justru makin ramai, dan semakin padat, lebih hidup dibandingkan dengan terminal Daya. Bus besar dengan bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, begitu pula minibus, sejenis Panther dan Innova, semakin leluasa menunggu penumpang di luar TRD. Perilaku ini disebabkan oleh ketidak-tegasan Pemerintah Kota menindak perilaku para sopir dan pengusaha angkutan.
Padahal secara jelas, tambah Rahman Pina, larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal telah ditetapkan melalui Surat Dinas Perhubungan Prov. Sul-Sel No.550/551 -23- 785/06 Tanggal 13 Desember 2006, Tentang larangan kendaraan AKDP dan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan ditambah lagi dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar No.510/Kep/551-23/2004 Tanggal 12 Agustus 2004, tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang pada pool Kendaraan Bus AKDP dan AKAP dalam wilayah Kota Makassar.
Ditambah pula dengan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Wilayah Kota Besar Makassar tentang larangan kendaraan angkutan AKDP dan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di pool kendaraan.(ita/war)
Dewan tak Setuju Penumpang Naik di Pool
