MAKASSAR, BKM — Ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat di Sulsel pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Terutama yang memiliki denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya.
Mulai 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016, denda pajak kendaraan di Sulsel diputihkan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1640/VII/2016 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel, H Muhammad Hatta, Jumat (1/7). Menurut Hatta, pemberian insentif dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memberikan sugesti atau penyemangat bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.
“Kami mengharapkan kebijakan ini akan memberikan motivasi bagi pemilik kendaraan untuk rajin membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Moe, sapaan akrab mantan ajudan Wali Kota Parepare, Zain Katoe ini.
Hatta juga menegaskan bahwa Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dalam berbagai kesempatan meminta kepada Dispenda untuk memberikan pelayanan yang selalu membuat masyarakat “tersenyum”.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk jangka tertentu ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Dispenda kepada masyarakat pengguna kendaraan di Sulsel. (rls)
Per 1 Juli, Denda Pajak Kendaraan Dihapus
