MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan terkait larangan penggunaan mobil dinas (Mobdin) saat mudik lebaran.
Danny sapaan akrab wali kota bahkan akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat satuan kerja perangkat daerah yang tidak mengindahkan kebijakan larangan tersebut.
“Saya sudah tegaskan bagi pejabat untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, apalagi mengganti platnya ke plat gantung,” tegas Danny saat dihubungi BKM, Minggu (3/7).
Alasan Danny melarang pejabat menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas tersebut merupakan fasilitas negara untuk digunakan membantu melancarkan kegiatan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan mobil dinas saat lebaran sama dikategorikan dengan korupsi kecil kecilan. Tidak ada yang boleh menggunakan mobil dinas di luar dari jam kedinasan, apalagi sampai menggunakan mobil dinas mudik,” katanya.
Menurutnya, larangan kepada SKPD Pemkot Makassar menggunakan mobil dinas diluar jam kedinasan telah diterapkan melalui surat edaran Wali Kota Makassar. Sehingga dia tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan Randis.
“Saya akan memberikan sanksi kepada oknum SKPD yang nakal, karena saya sudah imbau untuk tidak menggunakan randis mudik,” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh juga mengatakan, Pemkot Makassar sama sekali tidak membenarkan adanya SKPD yang menyalahgunakan Randis untuk mudik lebaran yang dimana sesuai instruksi Wali kota yang meminta SKPD tidak boleh menggunakan Randis untuk mudik.
“Jika hal tersebut dilanggar, maka Pemkot Makassar tidak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum nakal yang melanggar himbauan dan instruksi Walikota Makassar,” kata Ibe, sabtu (2/7) kemarin.
Dia berharap, para SKPD untuk memarkir kendaraan dinas di kantor Balaikota Makassar ketika ingin mudik ke kampung halamannya. Karena Pemkot Makassar saat ini telah memiliki 300 kendaraan dinas yang digunakan oleh SKPD terkait, sehingga perlu kesadaran untuk ditaati instruksi Wali kota Makassar sebagai pimpinan tertinggi di Pemkot Makassar.
“Saya sarankan kepada SKPD yang hendak mudik harus memarkir Randis di kantor Balai Kota Makassar apalagi libur lebaran tahun ini cukup panjang, mulai pada tanggal 4 Juli hingga 10 Juli mendatang.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo mengatakan, kegijakan wali kota yang melarang penggunaan mobil dinas saat mudik harus dilaksanakan. Sehingga kata dia, mobil dinas yang digunakannya selama ini hanya terparkir di rumah pribadinya di Perumahan Antang.”Saya sekarang (kemarin-red) berada di Parepare untuk ziarah kubur. Saya tidak pakai mobil dinas dan hanya menumpang mobil milik keluarga. Mobil saya terparkir di rumah,” ujarnya saat dihubungi BKM, kemarin.
Mantan Kabag Humas Pemkot Makassar inipun mengaku siap membawa mobil dinasnya tersebut untuk diparkir di Kantor Balai Kota. (arf/war)
