Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Sarankan Pemkot Gugat Secara Perdata

MAKASSAR, BKM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk melakukan gugatan perdata terkait kasus pengelolaan Pulau Kayangan.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, setelah pihaknya mengisyaratkan penghentian pengusutan kasus Pulau Kayangan yang sebelumnya dilakukan pihaknya.
“Kami belum menemukan indikasi pidana dalam kasus ini. Status lahan Pulau Kayangan juga tidak pernah terdaftar sebagai aset Pemkot Makassar. Jadi saya sarankan Pemkot untuk menggugat secara perdata,” jelas Deddy Suwardy Surachman, Minggu (3/6).
Deddy kembali menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam kerjasama pengelolaan Pulau Kayangan, dengan dasar belum adanya bukti yang kuat soal kepemilikan alas hak Pulau Kayangan yang diklaim Pemkot Makassar.
“Penyelidik hanya menemukan adanya kontrak kerjasama pengelolaan Pulau Kayangan antara Pemkot Makassar dan pihak Investor,” lanjut Deddy.
Kontrak tersebut, lanjut dia, juga telah lama dibatalkan lantaran dalam kontrak tersebut tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua pihak.
“Kontraknya sudah lama dibatalkan dan sudah tidak diperpanjang lagi,” tandasnya.
Sebelumnya Kejari Makassar melakukan pengusutan kerjasama pengelolaan Pulau Kayangan karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Putra Putra Nusantara selaku pengelola, sejak tahun 2002 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2001 diduga menyalahi aturan.
Dalam pengelolaan yang di mulai tahun 2002 itu, uang hasil keuntungan sejak tahun 2005 tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Pengelola hanya menyetor dua kali pada tahun 2003 dan 2004. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan disebutkan, pemerintah dirugukan hingga Rp1,2 miliar. (mat/ril)

Exit mobile version