Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Tilang Mobil Satpol PP Provinsi

MAKASSAR, BKM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar melaksanakan giat penindakan terhadap kendaraan umum, pribadi serta instansi yang menggunakan lampu sirena berwarna biru, akhir pekan kemarin.
Dalam giat ini, Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan 2 unit kendaraan, masing-masing 1 unit mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) milik Pemerintah Provinsi Sulsel serta satu unit kontainer.
“Dua mobil kami amankan karena menggunakan sirena warna biru. Satu mobil Satpol PP Provinsi Sulsel dan satunya lagi jenis kontainer,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, Sabtu (3/6).
Dia menjelaskan, penggunaan lampu isyarat atau sirena warna biru tidak dapat digunakan diluar instansi kepolsian. Hal itu berdasarkan Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pasal tersebut, dijelaskan tentang penggunaan sirine biru, kewenangan penggunaannya serta kendaraan yang peruntukankan menggunakan. Sanksi kepada pelanggar sendiri, tentu akan diberikan surat Tilang dan lampu rotator serta sirine di buka dan tidak boleh dipergunakan lagi,” tegas Burhanuddin. (ish/ril)

Exit mobile version