Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Siap Bahas APBD-P Bulan Ini

MAKASSAR, BKM– Pascalebaran Idul Fitri 1437 Hijriah, anggota DPRD Kota Makassar mengaku sudah siap membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Perubahan 2016 pada pertengahan bulan ini.
Anggota Badan Anggaran (Banggar), Abdul Wahab Tahir membenarkan hal tersebut.
menurutnya, dewan akan membahas secepatnya Anggaran APBD Perubahan 2016.
“Sebelum Ramadan sudah ada draft beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masuk ke DPRD Makassar. Tinggal kami pelajari dan dalam dekat ini akan dibahas secepatnya. Bahkan kami akan menuntaskan secepatnya sampai ke paripurna,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/7).
Sementara itu, anggota Banggar lainnya, Hasanuddin Leo menambahkan, pada saat pembahasan diharapkan SKPD menyiapkan standar harga dan daftar inventaris sebagai dasar perhitungan dan penilaian kewajaran dari suatu nilai yang diusulkan.
“Kita tidak ingin membahasan RAPBD Pokok dan APBD Perubahan akan molor karena draf yang dimasukkan eksekutif masih amburadul. Dalam penyajian materi hendaknya pada penyampaian Draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus sistematis dan informatif,” tutur Hasanuddin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta juga menyarankan agar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2017 sudah bisa dibahas bulan Juli atau usai lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.
Alasan, Farouk, target untuk menuntaskan RAPBD Pokok yang sudah ditentukan pada bulan September tidak mengalami keterlambatan lagi.
“Sudah seharusnya dibahas Juli, karena dewan sudah melalui beberapa kunjungan dan reses. Semestinya Badan Musyawarah sudah memasuki pembahasan KUA-PPAS APBD Pokok karena jadwal ketuk palunya akhir Agustus atau September,” tutur Farouk di Gedung DPRD Makassar.
Terpisah, anggota Banggar, Susuman Halim juga menyatakan, Banggar harus taat asas maupun peraturan, jelas kalau Pemkot lama lagi memasukkan draftnya kita melanggar.”Banggar harus taat asas, diharapkan ke Pemkot agar tidak molor lagi untuk pembahasan APBD Pokok ini,” kata Sugali sapaan akrabnya, kemarin.
Lanjut Sugali, Pembahasan APBD Pokok harus sesuai dengan Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2014 tentang ketetapan waktu pembahasan APBD.
“Itu harus sesuai dengan peraturan yang ada. Agar Banggar punya waktu untuk mendalami dokumen-dokumen itu,”tambahnya.
Menyikapi hal itu, Koordinator Bidang Aksi dan Advokasi Masyarakat Sipil, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Musaddaq mengatakan, dewan tidak bisa beralasan apapun untuk menunda-nunda pembahasan APBD Perubahan dan APBD Pokok 2017.(ita/war)

Exit mobile version