MAROS, BKM — Bantuan Dana Desa yang mencapai angka miliaran rupiah disetiap desa menjadi perhatian khusus aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Mereka bahkan telah melakukan memonitoring terhadap seluruh program-program yang dijalankan pemerintah desa yang berkaitan dengan Dana Desa dari pemerintah pusat.
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Maros Hary Surhman menjelaskan, Dana Desa rawan diselewengkan. Menurutnya, pencegahaan harus dilakukan agar Dana Desa dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan ini dimaksudkan, lanjut Hery, guna menghindari terjadinya penyelewengan, sehingga tak ada lagi kepala desa terjerat kasus hukum.
“Kami ini hanya menyelamatkan para kepala desa agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi Dana Desa yang dikelolahnya,” jelas Hary.
Ditambahkan Hary, sebelum Dana Desa digelontorkan ke desa-desa, pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama kepala desa untuk memberikan pengarahan agar dana yang ada di desa mereka betul-betul digunakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada. “Saya sudah himbau agar jangan ada yang mencoba bermain untuk memperkaya diri sendiri,” kata Hary.
Untuk itu, Dana Desa yang dikelolah di desa masing-masing sudah jelas program yang diajukan setiap desa. Jelasnya, bahwa dana sebesar itu telah disimpan oleh bendahara desa. Kepala desa sama sekali tidak berhak memegang dana tersebut, karena sudah ada bendahara desa yang ditunjuk.
“Kepala Desa sangat dilaran memegan dana bantuan tersebut, apalagi membelanjakan secara pribadi,” tegas Hary. (ari/ril)
Kajari Monitoring Pengunaan Dana Desa
