Site icon Berita Kota Makassar

Istri Idris Syukur Beli Mobil yang Bisa Naik Gunung

MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/7).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam, terdakwa yang juga Bupati Barru itu membantah dakwaan JPU. Khususnya yang terkait permintaan mobil Mitsubishi Pajero kepada Muslim Salam, salah satu pihak Bosowa untuk perizinan tambang di Kabupaten Barru.
Dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi sebelumnya, menyatakan bahwa Bupati Barru itu disangkakan telah meminta mobil Pajero untuk dipakai naik gunung. “Saya tidak pernah sama sekali minta mobil,” tegas Idris Syukur dihadapan majelis hakim.
Menurut dia, mobil yang dimiliki istrinya tersebut melalui proses jual beli. Karena pada bulan Juni-Juli, istrinya sempat menyampaikan kepada terdakwa, bahwa dirinya berencana akan membeli mobil yang bisa dipakai naik gunung.
“Istri saya pernah menyampaikan bahwa mobil kami yang dibeli tahun 2010 akan dijual, dan akan membeli mobil yang bisa dipakai naik gunung. Karena kebetulan anak kami menjadi caleg,” jelasnya.
Hanya saja, Idris mengaku tidak mengetahui secara jelas soal proses jual beli mobil tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Mursalim Herman menuturkan, bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah sesuai. “Tidak ada penyimpangan sama sekali. Sudah sesuai dengan tenggang waktu yang berlaku, yakni 12 hari kerja,” kilahnya.
Dia menjelaskan, terdakwa dalam mengeluarkan IUP mengambil patokan laporan dari Dinas Pertambangan dan Energi Barru tanggal 24 September 2012. Disitu dinyatakan bahwa berkas dari PT Semen Bosowa Barru lengkap.
Tanggal 26 September, Bupati menerima draf izin itu, kemudian dia disposisi. Lalu pada tanggal 8 Oktober ditandatangani.
“Jadi izin itu keluar tanggal 9 Oktober. Tapi sesungguhnya ditandatangani pada tanggal 8,” jelasnya.
Berkaitan dengan mobil tersebut, Mursalim mengaku bahwa dari keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, diakui kalau mobil itu dibeli oleh istri bupati.
“Karena sekarang mobil itu dijadikan permasalahan dalam perkara pidana, istrinya melakukan upaya hukum. Dia menggugat pemilik mobil semula, karena istrinya merasa mobil itu dibeli,” terang Mursalim.
Mursalim mengungkap bila nilai pembelian mobil berdasarkan bukti kuitansi, harganya Rp316 juta lebih. “Kalau kita lihat kuitansi tertanggal 1 Oktober 2012 dan pelunasannya tanggal 2 Oktober. Jadi saya kira tudingan jaksa tidak benar,” tegas Mursalim.
Dalam kasus ini, Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan. (mat/rus)

Exit mobile version