Site icon Berita Kota Makassar

ACC Minta Kejati Tangani Kasus PLJU Lutim

MALILI, BKM — Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, membuat lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi kembali angkat bicara.
Melalui Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, lembaga ini meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengambil alih persoalan tersebut.
Menurutnya, kasus yang telah menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp6,1 miliar itu belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah penyidikan. Dengan menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan, itu berarti jaksa sudah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkap Abdul Kadir, kemarin.
Dirinya juga menduga Kejari Luwu Timur sengaja mengulur-ulur waktu sehingga kasus tersebut terkesan dilupakan oleh publik. “Kami juga meminta agar Aswas Kejati Sulselbar untuk memerika Kejari Luwu Timur soal kasus PLJU itu,” ungkap Kadir.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Luwu Timur, Alfian Bombing membatah kasus PLJU ini mandek. Menurutnya, kasus ini merupakan prioritas pihaknya.
“Kasus ini memang sudah penyidikan. Namun untuk menetapkan tersangka kita juga harus perlu hati-hati dan mendalami perkara itu. Yang pasti kasus ini akan tetap ditindaklanjuti,” tegas Alfian.
Sekadar diketahui, proyek PLJU ini dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan volume 150 titik lampu jalan. Tim ahli independen Unhas, Makassar juga telah menemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang pada proyek itu. (alp/rus/c)

Exit mobile version