SIDRAP, BKM — Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidrap akhirnya menolak secara keseluruhan materi gugatan yang diajukan bos investasi bodong Ahmad Lusi Cs.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan hakim tunggal Andi Maulana, Selasa (12/7) sore di Pengadilan Negeri Sidrap pukul 16.00 Wita, secara tegas menggugurkan seluruh isi materi gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar sebagai pimpinan tertinggi di Mapolres Sidrap.
Dalam gugatan praperadilan itu, tim pengacara bos Yayasan Ummul Khair pimpinan Ahmad Lusi, yakni Adnan Buyung Azis beranggotakan Ahmad Maulana, melaporkan jajaran polres sebagai tergugat karena melakukan pengeledahan dan penangkapan tanpa didasari hukum yang jelas.
Namun dasar gugatan itu dianggap tidak memenuhi unsur praperadilan. Termasuk alasan utama kasus pidana penipuan dan penggelapan investasi bodong uang Dinar Irak ditolak hakim, karena sudah dianggap P21 dan masuk ranah kejaksaan, bukan lagi ranah penyelidikan dan penyidikan di Reskrim Polres Sidrap.
“Semua materi gugatan pemohon kami gugurkan semua karena itu tadi alasannya. Kasus sudah P21 di kejaksaan alias sudah menjadi terdakwa baru diajukan gugatan,” kata Andi Maulana yang juga Humas PNS Sidrap, usai sidang kemarin.
Dalam sidang agenda pembacaan permohonan praperadilan itu, kata Maulana, memutuskan bahwa permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Lusi Cs terhadap Polres Sidrap, terkait dugaan penetapan tersangka Ahmad Lusi Cs itu, dinyatakan gugur.
Alasannya, gugatan praperadilan berlangsung di saat tersangka telah menjadi terdakwa. Terlebih perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 di kejaksaan. Pertimbangan-pertimbangan hukum itu menjadi alasan digugurkannya permohonan gugatan praperadilan Ahmad Lusi tersebut.
Seperti diketahui, Ahmad Lusi melalui kuasa hukumnya memprapedilankan Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar selaku pucuk pimpinan atas dugaan pelanggaran hukum proses penggeledahan dan penetapan Ahmad Lusi Cs sebagai tersangka dalam dugaan dugaan kasus penipuan investasi bodong.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Lusi, Adnan Buyung Azis menilai hasil sidang praperadilan tersebut belum menghentikan langkahnya dalam mencari keadilan untuk kliennya.
Meski mengaku menerima penetapan hakim tunggal PN Sidrap, Andi Maulana dengan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan itu, tetapi Adnan menilai hal itu bukan kegagalan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Saya rasa ini bukan persoalan kalah atau menang. Tindakan kepolisian yang terkesan memaksakan mempercepat pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, bahkan kini telah disidangkan di PN Sidrap, menyebabkan kami tidak dapat lagi menguji apakah tindakan kepolisian menggeledah dan menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam kasus yang melilitnya, sudah benar atau tidak sesuai koridor hukum,” kata Adnan.
Ke depan, tegas Adnan, pihaknya kembali akan mengadukan Polres Sidrap ke Kapolri sekaitan dengan pokok perkara gugatan praperadilan yang telah digugurkan oleh hakim PNS Sidrap tersebut. Juga, akan berupaya mengembalikan harta-harta Ahmad Lusi yang dianggapnya telah disita diluar yang dijadikan sebagai barang bukti.
“Minimal Pak Kapolri tahu dan segera memberikan perhatian terhadap bawahannya di Polres Sidrap, terkait tindakan-tindakan yang kami anggap diluar koridor hukum,” kata Adnan.
Sementara itu, kuasa hukum termohon (Polres Sidrap), Ridwan mengatakan, ancaman yang dilontarkan oleh kuasa hukum Ahmad Lusi itu, sudah bukan konteks praperadilan lagi. Ridwan mengaku tak gentar dengan ancaman itu. (ady/rus/c)
Hakim Tolak Praperadilan Bos Investasi Bodong
