Site icon Berita Kota Makassar

Pengguna Rotator dan Serine Ditertibkan

MAKASSAR, BKM — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan kembali melakukan penertiban penggunaan Rotator (lampu syarat) dan Serine berwarna biru pada kendaraann, umum, pribadi serta institusi non kepolisian.
Penindakaan akan dilakukan pihak kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana aturan penggunaan Rotator dan Serine diatur dalam Pasal 59.
Rencana penertiban ini disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono saat melakukan ekspose sejumlah kasus yang tengah diselidiki pihaknya.
“Sudah jelas dituangkan dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang larangan menggunakan lampu Rotator dan Sirine,Perihal tersebut digunakan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Rusdi di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/7).
Rusdi mengimbau, agar masyarakat serta pihak lain agar menanggalkan lampu Rotator dan Serine warna biru pada kendaraannya. Dalam penertiban nantinya, kata Rusdi masih dilakukan dalam bentuk pembinaan atau teguran. Namun jika ditemukan masih menggunakan lampu yang sama, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi tilang.
“Kita akan lihat pelanggaran. Upaya persuasif tetap kami lakukan agar masyarkat memahami aturan tersebut. Tapi kalau sudah berulang kali melanggar maka akan kita beri tilang,” tegas perwira tiga bunga itu.
Rusdi menjelaskan, penggunaan Rotator dan Serine hanya dapat digunakan pada kendaraan milik institusi Polri, TNI , Pemadam Kebakaran,Ambulance dan Petugas Pengamanan Jalan Tol. Itu pun, kata Rusdi, memiliki jenis dan masing-masing warna sirine yang berbeda.
“Jadi ada aturannya agar masyarakat tahu seperti serine biru untuk anggota Polri, kemudian merah serine Pemadam Kebakaran, Pengawalan TNI dan Ambulance. Sedangkan lampu kuning tanpa serine salah satunya untuk petugas keamanan di Jalan Tol,” urainya.
Sebelumnya, razia yang digelar Polrestabes Makassar mengamankan 1 unit mobil dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel. Mobil dinas tersebut diamankan lantaran menggunakan lampu serine berwarna biru. (ish/ril)

Exit mobile version