PAREPARE, BKM — Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Koperasi yang ditangani Dinas Perindagkop & UKM Kota Parepare, Rabu (13/7) di limpahkan ke Kejari Parepare.
Dalam kasus ini ada dua item pekerjaan didalamnya yakni masalah gerobak dan shelter tahun anggaran 2013-2014 senilai kerugian negara Rp 425 juta.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kadis Perindagkop & UKM Kota Parepare, Amran Ambar yang menjabat kini Kadis Ddisdukcapil Parepare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suaib, dan bendahara KSU Cempaka Raya, Gazali Parenta sebagai penerima bansos.
Kasus ditangani Polres Parepare ini sudah tahap satu.
“Kami sudah limpahkan ke Kejari kasus bansos gerobak perindagkop dan UKM dalam tahap pertama,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Ario Damar didampingi Kanit Tipikor, Ipda Syukri.
Ario menjelaskan, kasus bansos mengenai grobak sebanyak 50 grobak dan Shalter senilai kerugian Rp. 425 juta pada anggaran tahun 2013-2014 bersumber dari kementerian koperasi.
Ario menambahkan kasus dana bansos masalah gerobak ini sudah matang sesuai hasil gelar perkara sebelum menetapkan tersangkanya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Hasbi, membenarkan BAP kasus gerobak sudah diterima sebagai tahap pertama,”Saya sudah terima BAP dari penyidik Polres,”jelasnya.
Kadis Disdukcapil Parepare, Amran Ambar yang merupakan mantan kadis perindagkop dan UKM tidak tau kalau BAPnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Amran membantah jika dirinya terlibat dalam kasus ini walaupun sudah ditetapkan tersangka.
Amran siap “bernyanyi” siapa yang terlibat dalam kasus ini, bahkan ada juga disebut oknum notaris yang terlibat dalam kasus ini,”yang jelas saya tidak terlibat dan kalau saya bongkar kasus ini banyak yang terlibat,”katanya.
Amran sudah menyiapkan dua pengacara untuk mendampingi dirinya dalam kasus ini. (smr/C)
Kasus Gerobak Perindagkop Dilimpah
