Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta PT CHONS Ditutup

BARRU, BKM — DPRD Barru akhirnya merekomendasi PT Chons untuk ditutup sementara karena tidak memiliki amdal dan beberapa izin. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara puluhan anggota forum masyarakat Barru dan Pihak LSM Harimau Bersayap, Kamis (14/7).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andi Nurhudayah Aksa dan ikut pula dihadiri pihak PT Chons.
Dalam rapat ini tiga perwakilan dari Pemkab Barru, masing-masing Asisten I Baharuddin, Kepala Kantor KP3M dan wakil dari Kantor Lingkungan Hidup secara bergilir menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan izin aktivitas PT Chons di Barru.
Baharuddin mengaku bahwa Pemkab masih menunggu secara administrasi dari Badan Pertanahan. Begitu pula dengan Kepala Kantor KP3M Samsir menyatakan Pemkab sudah mengeluarkan rekomendasi izin prinsif. Sementara yang mewakili Kantor Lingkungan Hidup mengakui bahwa izin amdal sedang berproses.
Setelah perwakilan Pemkab mengemukakan pendapatnya. Dua anggota dewan melakukan interupsi. Andi Haeruddin sempat mencecar pertanyaan Pihak Kamtor Lingkungan Hidup soal keberadaan izin amdal. Saat itu pula pihak lingkungan hidup akhirnya mengakui kalau ada amdal yang dimiliki PT Chons. Begitu juga dengan wakil ketua DPRD ABD Rahman menagih perusahaan ini. Yang sudah lama beraktivitas tanpa mengantongi amdal . Hal itu berarti perusahaan ini beroperasi tanpa izin. Sebab kalau amdal tidak ada. Maka IMB juga mustahil tidak ada. Tetapi faktanya ada pembangunan fisik. Kondisi ini kemudian diminta oleh Rahman dan Andi Haeruddin supaya aktivitas sementara di PT Chons ditutup.
“Aktivitas yang selama ini dilakukan perusahaan semen asal Tiongkok ini sama saja melecehkan pemerintah setempat,” katanya.
“Saya tidak tahu apakah PT Chons yang membandel atau pemerintah yang tidak tegas. Jadi dewan berharap kelengkapan surat izin harus dimiliki PT Chons baru bisa kembali melakukan aktivitas. Sebenarnya perusahaan ini tidak menghargai Pemkab yang nota bene sudah tiga kali disurati untuk menghentikan sementara aktivitasnya sebelum menyelesaikan perizinan. Tetapi faktanya PT Chons tetap melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Andi Wawo sempat turun bergabung ke kursi anggota dewan lainnya, setelah mendampingi Ketua DPRD dalam dengar pendapat ini. Andi Wawo Ikut menyampaikan ke PT Chons untuk menyertakan tenaga kerja lokal. Hal ini sudah dikonsultasikan ke Depnaker dan lingkungan hidup. Perusahaan ini selalu beralasan hanya mempekerjakan tenaga ahli. (udi/C).

Exit mobile version