MAKASSAR, BKM– Ada-ada saja yang dilakukan pihak sekolah dalam setiap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Mereka bahkan terang-terangan melakukan bisnis baju seragam, batik dan olahraga ke orang tua siswa. bahkan parahnya lagi, ada sekolah yang memungut sumbangan sukarela untuk membayar honor guru sukarelanya yang mengajar di sekolah tersebut seperti di SMK Negeri 4 Makassar.
Memang saat ini para orang tua tengah disibukkan mempersiapkan kebutuhan anaknya termasuk seragam sekolah. Untuk seragam siswa saat ini disediakan oleh pihak sekolah dengan alasan untuk keseragaman.
“Untuk pakaian putih abu abu para orang tua bisa beli di luar sekolah atau juga di sekolah, termasuk pakaian seragam lainnya. Alangkah bagusnya kalau kita seragamkan pakaiannya, jadi kami siapkan seragam,” ujar Hj Ani, salah seorang pengajar SMKN 4 Makassar kepada BKM, Kamis (14/7).
Untuk sumbangan sukarela sendiri menurut Hj Ani, sumbangan tersebut besarannya tergantung sukarela orang tua siswa.
“Untuk dana sukarela, itu seikhlas orang tua siswa, dana tersebut digunakan untuk honor tenaga pengajar sukarela dan untuk honor yang membantu membersihkan sekolah,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan Firman, Koordinator Seleksi Berkas Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 8 Makassar.
Menurutnya, penjualan seragam sekolah di dalam sekolah hanya seragam batik dan seragam olahraga. Alasannya, seragam tersebut sulit didapatkan orang tua siswa di luar sekolah alias tidak ada diperjual belikan.”Selama ini baju batik dan seragan olahraga dijual di dalam sekolah karena tidak ada dijual di luar,” kata Firman.
Sementara untuk seragam yag lain seperti seragam putih biru, seragam pramuka itu disiapkan sendiri oleh orang tua siswa.”Kalau yang lain, disiapkan oleh orang tua siswa. Namun kadang ada permintaan orang tua siswa sehingga baju seragam juga diadakan di dalam sekolah tanpa ada paksaan,” ujarnya.
Menanggapi adanya pengutan dana seragam juga dana sukarela, salah satu orang tua siswa baru SMKN 4 Makassar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya menyetor sejumlah uang untuk keperluan seragam, dana sukarela dan sumbangan lainnya.
“Seharusnya Rp700 ribu untuk uang seragam, tapi saya tidak ambil seragam putih putih abu abu dan seragam pramuka, jadi saya hanya membayar Rp400 ribu untuk pembayaran seragam olah raga dan batik, uang asuransi siswa Rp50 ribu itu untuk selama tiga tahun dan Rp20 ribu untuk sumbangan lampu lampion menyambut HUT Kemerdekaan 2016 dan sumbangan sukarela Rp500 ribu itu sudah patukan minimal dari pihak sekolah,” ungkap orang tua siswa.
Menyikapi aktifitas jual beli seragam sekolah di dalam sekolah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menegaskan agar Disdikbud dan kepala sekolah tidak memaksakan penjualan baju seragam siswa di sekolah. Bahkan jangan lagi memungut sumbangan sukarela.
“kita akan menelusuri dulu apakah ada penjualan baju seragam di dalam sekolah termasuk pungutan sumbangan sukarela,” tegas Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mudzakkir Ali Djamil.
Mudzakkir menambahkan, dewan akan menelusuri terlebih dahulu alasan dari pihak sekolah untuk menjual seragam di sekolah, apakah hal tersebut untuk meringankan siswa atau memberatkan siswa.
“Jika ada sekolah yang melanggar pasti kami akan tindaki,”katanya.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Makassar, Iqbal Djalil. Anggota Komisi D ini meminta pihak sekolah tidak boleh melakukan pemaksaan kepada siswa untuk membeli seragam sekolah dan Disdikbud harus turun melakukan pengawasan.
Lebih jauh, anggota DPRD Makassar, hamzah hamid juga menegaskan, pungutan dalam bentuk sumbangan sukarela untuk membayar honor guru tidak dibenarkan.
Pasalnya, sekolah yang menerima guru dari tenaga sukarela otomatis bisa membiayai honor mereka.
“Keberadaan guru dari tenaga sukarela perlu ditinjau ulang, apakah tidak membebankan biaya besar dari sekolah. Sebab dikhawatirkan, sekolah akan memungut sumbangan ke siswa untuk membayar honor guru tersebut. Ini sama saja pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” tegas Hamzah Hamid.
Kalau-pun ada guru sukarela yang hendak mengajar ke siswa, tambah Hamzah, diperbolehkan asalkan di luar dari jam pelajaran.
“Kita maklumi jika ada guru sukarela yang akan mengajar ke siswa, asalkan tidak menganggu proses belajar siswa. Sebaiknya memang di luar dari jadwal jam belajar siswa di sekolah,” tambahnya.(ita-jun/war)
