Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Kantongi Tersangka Baru Kasus Dana Bergulir

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah mengantongi calon tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Makassar tahun 2014.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejak ditanganinya kasus ini, tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik dalam waktu dekat ini akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penatapan itu menyusul adanya ekspose kasus yang telah dilakukan unsur pimpinan Kejati Sulsel, terkait pasal yang akan diterapkan untuk calon tersangka dalam kasus ini.
“Kemarin kita gelar kasus itu, belum ada yang mengarah pada penetapan tersangka baru. Hasil ekpose kemarin hanya untuk memantapkan pasal terapan yang hendak diberlakukan terhadap pelakunya nanti,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat (15/7)
Adapun pasal yang akan diterapkan yakni pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi Junto KUHPidana. Soal adanya penetapan tersangka baru, tim belum ada informasi yang dia terima dari penyidik.
“Kita tunggu saja perkembangannya dari penyidik, karena itu semua kewenangan dari penyidik dan pimpinan,” tandasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Kementerian Koperasi pada 2014 menggelontorkan dana bantuan untuk beberapa unit koperasi di Makassar. Namun, pencairan dana itu ditemukan adanya indikasi menyalahi prosedur.
Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur. Seperti rapat pengurus koperasi, berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta. (mat/ril)

Exit mobile version