MAKASSAR, BKM–Hari ini, Senin (18/7), hari pertama siswa masuk sekolah di semua jenjang pendidikan mulai sekolah dasar (SD), SMP, SMA dan SMK
.
Biasanya, di hari pertama masuk sekolah untuk siswa didik baru meminta orang tuanya mengantarkannya masuk hingga ke ruangan kelas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyikapi hal itu dengan menjawab surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
Surat edaran tersebut bernomor 4 Tahun 2016 per 11 Juli 2016 perihal permohonan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar dan mendampingi putera puterinya di hari pertama masuk sekolah. Yuddy juga melanjutkan dengan membuat surat edaran yang ditujukan ke provinsi, kabupaten dan kota.
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel yang juga pengamat pendidikan, Adi Suryadi Culla mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Malah, dia mengaku kebijakan tersebut mendorong interaksi positif antara pihak sekolah, orang tua serta anak didik.
“Saya anggap kebijakan itu bisa memberi jarak yang lebih dekat antara orang tua dan pihak sekolah,” ungkapnya.
Dia menilai selama ini, partisipasi orang tua dalam membantu pendidikan di sekolah belum terlalu efektif sehingga dibutuhkan metode seperti yang diinstruksikan Kemendikbud.
Dia juga menilai, langkah itu bisa menjadi bagian yang penting dalam membentuk karakter anak.
Momen itu juga diyakini menjadi bagian yang penting dan takkan dilupakan oleh anak.
Makanya, dia sangat menyayangkan jika ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan itu diimplementasikan di wilayahnya.
“Seperti yang dilakukan salah seorang kepala daerah. Tak usah saya sebutkan namanya,” ungkap Adi.
Dia meminta pemda jangan terlalu kaku. Yang harus dilakukan hanya membangunan komunikasi efektif antarsekolah dan pemerintah.
Selain itu, harus ada koordinasi dari awal antara pemerintah daerah dengan pusat. Jangan sampai karena beda interpretasi, sehingga kegiatan ini dianggap mengganggu kinerja ASN.
Apalagi dilakukan hari Senin saat PNS diwajibkan apel pagi.
Dia juga berharap, kebijakan mengantar anak di hari pertama sekolah diimplementasikan dengan baik. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan.
“Jangan sampai alasan antar anak ke sekolah, eh tidak muncul seharian di tempat kerja. Tetap disiplin nomor satu,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh mengkritisi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Menurut Ibe sapaan akrab sekda, seharusnya tidak perlu kebijakan ini dikeluarkan, yang memberikan kemudahan PNS mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
“Tidak mutlak orang tua yang harus mengantar anaknya ke sekolah. Karena masih ada keluarga atau wali yang bisa mengantar siswa tersebut ke sekolah. Bahkan, kalau murid SD mungkin saja mereka mau, tetapi bagaimana dengan siswa SMP dan SMA apakah mau diantar oleh orang tuanya?,” tegas Ibe.
Meski begitu, kebijakan tersebut tetap dijalankan dan diterapkan selama pegawai tersebut berkoordinasi dengan pimpinannya.
Sebelumnya, menteri Yuddy Chrisnandi mengaku pihaknya menyetujui pemberian ijin bagi ASN untuk mendampingi anaknya di hari pertama masuk sekolah pada tanggal 18 Juli atau tepatnya hari ini.
Dalam surat edaran itu, Yuddy menegaskan bahwa hari pertama masuk sekolah merupakan momen penting bagi orang tua dan anak didik untuk membangun interaksi dan ekositem pendidikan dengan pihak sekolah. Kegiatan ini penting untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan.
Bagi orang tua yang terlibat aktif dalam pendidikan anaknya, khususnya bagi ASN yang akan mendampingi
mendampingi putera puterinya ke sekolah, diinstruksikan agar melaporkan sebelumnya ke atasan guna mendapat izin mengikuti kegiatan tersebut. Dia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengizinkan ASN yang akan mendampingi putera puterinya di hari pertama masuk sekolah.
PPK juga harus melakukan pengaturan dan pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing. (rhm/war)
Dewan Pendidikan Respon Menpan-RB
