Site icon Berita Kota Makassar

Kapolres: Warga Jangan Anarkis

LUWU, BKM — Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan meminta warga Luwu di Kecamatan Bua untuk tidak terlibat dalam rencana eksekusi lahan seluas 25,5 hektar di Kelurahan Sampoddo Kota Palopo oleh juru sita PN Palopo, Senin (18/7) hari ini. Kecamatan Bua adalah berbatasan langsung dengan Kota Palopo.

Menurut Kapolres eksekusi lahan Sampoddo masuk ranah wilayah hukum Polres Palopo namun demikian Polres Luwu telah diminta oleh Polres Palopo untuk tetap terlibat mengamankan jalannya eksekusi lahan yang sempat tertunda beberapa kali akibat aksi penolakan puluhan kepala keluarga yang selama ini menetap di lahan tersebut.
“Kita berikan bantuan pengamanan dengan ikut melakukan koordinasi dengan Polres Sidrap dan Polres Luwu Utara terkait pengalihan arus lalu lintas ke Toraja,” ujar Kapolres Yanuar.
”Hanya kendaraan menuju Luwu yang diizinkan masuk selebihnya kita alihkan melewati jalur Toraja via Enrekang,”tambah Kapolres.
Soal ini Kapolres mengaku sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Sidrap. Berkaca dari eksekusi lahan Sampoddo bulan Juni lalu jalur Samppodo macet total sekitar 6 jam lamanya hingga membuat ratusan kendaraan terjebak kemacetan.”Insya Allah tak ada aksi blokir jalan oleh warga setempat saat eksekusi dilaksanakan Senin hari ini,”tandasnya.
Insan menjamin Polres Luwu tak akan mengizinkan warganya memberikan bantuan kepada warga di Sampoddo untuk melakukan tindakan anarkis.
“Perbatasan akan kita jaga ketat, 120 personil dikerahkan disana sedang Bhabinkamtibas dari 4 wilayah yakni Polsek Belopa, Walmas, Bua dan Ponrang sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga agar tidak ikut memberikan bantuan ke Sampoddo,” tegas Kapolres.
Yanuar menegaskan jika sudah diingatkan tapi tak diindahkan dan warga Luwu baik dari Selatan maupun Lamasi tertangkap tangan melakukan tindak pidana terkait eksekusi lahan tersebut, maka proses hukumnya akan diserahkan ke Polres Palopo untuk proses lebih lanjut.
”Penanganan tindakan jika memang terlibat aksi anarkis saat eksekusi lahan Sampoddo akan ditindak tegas,” paparnya lagi.
Untuk diketahui sengeketa lahan Sampoddo seluas 25,5 hektar dimenangkan pemiliknya Muh Nur atas 43 warga yang mendiami lahan Sampoddo. Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono, S.IK sudah melakukan koordinasi bersama forum muspida Kota Palopo termasuk aparat kepolisian dari Polres Luwu dan PN Palopo.
Dalam Rakoor tersebut pihaknya menjadwalkan eksekusi ulang, Senin (18/7) hari ini. Terakhir kali PN Palopo melakukan ekseskusi pada Juni lalu namun gagal setelah warga melakukan perlawanan. (wan/C)

Exit mobile version