Site icon Berita Kota Makassar

Pelantikan Pejabat Dinilai Cacat Hukum

MALILI, BKM — Komisi I DPRD Luwu Timur mengagendakan melakukan hearing atau dengar pendapat terhadap Pemkab Luwu Timur dalam waktu dekat.
Dengar pendapat tersebut terkait dengan pelantikan yang dilakukan Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dinilai cacat hukum dan terkesan terburu-buru.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, bupati terpilih boleh melakukan pergeseran atau pelantikan itu setelah masa pelantikannya enam bulan atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus mendatang.
“Mestinya bupati menahan diri dulu dan menunggu masa pelantikan itu genap usia enam bulan,” ungkap ketua ketua fraksi partai Demokrat Luwu Timur, Minggu (17/7) kemarin.
Herdinang menjelaskan, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) juga sangat menjelaskan dan dengan terang tidak menyetujui mutasi dan pelantikan itu dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, kata Herdinang yakni, Bupati Luwu Timur telah dilantikan tanggal 17 Februari 2016 sehingga permohonan izin melakukan mutasi pejabat ASN dilingkup pemerintahan Luwu Timur belum dapat diizinkan sampai dengan enam bulan kedepan
Terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Begitu juga hasil seleksi terbuka, baru dapat ditetapkan setelah enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati Luwu Timur, dan peserta yang lulus seleksi terbuka dapat ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas pada jabatan yang akan diisi,” ungkap Herdinang.
Dirinya pun dengan tegas menyatakan untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda Luwu Timur dalam hal ini Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler untuk meminta klarifikasi soal mutasi dan pelantikan itu.
“Ini bukan hanya pelantikan namun Pemda juga melakukan mutasi, contoh, siapa yang mengisi jabatan camat Mangkutana sementara pejabatnya itu telah dilantik menjadi pejabat BKD,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Undang – Undang ASN sebagai kitap suci Pemerintah Daerah dalam mengangkat dan melantik pejabat sehingga ini harus dipedomani bersama. “Jadikan hukum menjadi panglima,” ungkap Herdinang.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler telah melantik tiga orang pejabat yang berlangsung diaula kantor Bupati, Jum’at (15/7) lalu. Tiga pejabat itu masing – masing, Kabag Pemerintahan, Dohri As’ari, dilantik sebagai asisten Pemerintahan, camat Mangkutana, Kamal Rasyid dilantik menjadi Pj kepala BKPPD, dan staf Disnakertansos, Hamris Darwis dilantik sebagai staf ahli ekonomi dan keuangan. (alp/C)

Exit mobile version