JENEPONTO, BKM — Tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jeneponto, Muh Nasir Daeng Ella (45) berhasil diringkus oleh jajaran Polres Jeneponto, Sabtu (16/7).
Tesangka yang diketahui berprofesi sebagai guru MTs Barana di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jebeponto ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Satu per satu korban datang ke Mapolres Jeneponto untuk dikonfrontasi dengan tersangka.
Warga Kampung Pallantikang, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala Barat ini sebelumnya dilapor oleh salah seorang korbannya yang mengaku ditipu atas SK palsu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 1 Juni tahun 2012 lalu. Dalam kaksus ini, tersangka berhasil mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang.
Beberapa korban yang ditemui di Mapolres Jeneponto terlihat geram dan mendesak tersangka agar diberikan hukuman berat.
“Tersangka sudah merugikan kami jadi pantas saja tersangka diberi hukuman berat, kalau bisa sampai hukuman mati saja,” tegas korban, Sitti Jumharia dan Sumarni.
Jumharia mengatakan, tak hanya dirinya, puluhan orang juga melaporkan kasus serupa. Sitti Jumharia sendiri tercatat sebagai honorer di SDN Parang Labbua. Sementara Sumarni menjadi honor di SDN Limbua, Kecamatan Bangkala Barat. Keduanya mengaku kehilangan uang hingga mencapai Rp3o juta lebih
Sementara itu, Kaur Bin Ops Ipda Nasaruddin mengaku belum bisa memastikan jumlah korban tersangka.
“Soal berapa orang korbannya dan berapa uang yang diraup sedang di dalam penyidikan,” jelas Ipda Nasaruddin (krk/ril)
Tersangka Kasus Pemalsu SK PNS Ditangkap
